Kamis, 22 Desember 2022

BATAK RAJA SADARI




Analisa Statistik pangattusion Agus Pasaribu, Boasa didok 'Raja Sadari ?

Dijaman saonarion, nunga gabe andor sipaihut ihuton be akka namasa naniula ni halak batak, tarlumobima diulaon adat. Najolo, akka na marhaadongon do natolap mangulahon pesta adat, ala dihatihai, ikkon sigagat duhut do panjuhutina.

Taida ma saonari halak batak molo pangolihon anak dohot pamulihon boru, dang piga be halak hita naso mangadati.  Tung boha pe pogosna, disukka sukka do patupahon adat na gok. Molo nietong etong biaya na kaluar mangula adat ditikkion, rata rata ma habis 70 sahat 100 juta mulai sian adat patua Hata(marhata sinamot), tonggo raja sahat tu mata ni ulaon.

Denggan do nian anggo maksud ni natua tua i, boha ma asa sangap inna rohana. Alai molo nipikkiran do ganjang tu jolo, hurang do molo ikkon alani utang do asa boi mangula adat. Toho do nian halak batak mangolu dihandang adat mate dihandang tano, alai, "dang sundat pudun nang so jadi palia, dang sundat adat dohot umum nang pe pambaenan so sadia" namarlapatan disi, dang ikkon na marpesta asa didok mangula adat.

Molo adong ma pesta adat pangoli anak manang pamuli boru alani hepeng na niutang 70-100 juta sian Bank, ikkon lunas tolu manang opat taon, sangap do nian nasida sadarina i dimata ni ulaon i, alai dung sidung pesta i, ikkon marhoi hoi ma nabaru mangoli i mangalului hepeng asa adong manggarar utang sappe tolu manang opat taon, asing dope laho manuhor kebutuhan ni rumatanggana.

Sappe tubu ma dua manang tolu gellengna asa lunas utang na di bank i. Ujungna, tong ma marpogos.


Molo tung pe hepeng i nadipapungu pungu asa adong pakkeonna tu pangolian, nunga tumagon i dipakke gabe modal marusaha. Dung denggan ngoluna haduan, boi ma dipatupa adat pangolina digoari ma i "sulang sulang pahoppu". Disiala ni nian, unang ma alani "eme na masak digagat Ursa, i namasa i niula". Ido asa didok natuatua, "mangalakka tu jolo, marpanaili tu pudi" asa unang adong do panolsolion. Dang sundat anak ni raja dohot boru ni raja molo holan mangalua pe dohot tarpasu pasu. Songon nidok ni ende i, ai mangalua pe namasuk adat do. tangando botohon ujungnai jari jari molo tung adong panuraton nahurang lobi parjolo au marsattabi. (Raja Parhata Adat Tingkat Provinsi).

Rabu, 07 Desember 2022

Jamwas Kejagung Ingatkan Insan Adhyaksa Jaga Marwah Institusi



PEKANBARU, hariandialog.co.id – Insan Adhyaksa diminta menjaga marwah institusi Kejaksaan dengan cara menghindari perbuatan tercela. Selain itu, diminta pula untuk selalu mengoptimalisasikan kewenangan Kejaksaan.

Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Dr Ali Mukartono, saat kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu (7/12/2022). 

Hadir dalam kegiatan itu, Kepala Kejati (Kajati) Riau Dr Supardi dan Wakil Kajati (Wakajati) Akmal Abbas, dan seluruh asisten. Juga hadir seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Riau, Koordinator, para Kepala Seksi (Kasi) dan Jaksa Fungsional dan seluruh pegawai pada Kejati Riau.

Jamwas Dr Ali Mukartono memberi pemahaman terkait rencana strategis di Bidang Pengawasan Tahun 2020-2024. Itu sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 12 tahun 2020.

Selanjutnya, Jamwas juga menyampaikan agar selalu menjaga marwah institusi Kejaksaan dengan cara menghindari perbuatan tercela.

Sementara Kajati Riau, Dr Supardi, menyambut baik dan mengucapkan terima kasih atas kunjungan kerja Jamwas beserta rombongan. 

Kajati mengajak seluruh pegawai untuk mengikuti pengarahan yang diberikan oleh Jamwas guna menambah pemahaman dalam pelaksanaan tugas. (Puspenkum/Agus)

Jamwas Kejagung Ingatkan Insan Adhyaksa untukSelalu agaMarwanstitusi

Jamwas Kejagung saat Kuker ke Kejati Ria – Insan Adhyaksa diminta menjaga marwah institusi Kejaksaan dengan cara menghindari perbuatan tercela. Selain itu, 

Jamwas Kejagung Ingatkan Insan Adhyaksa untuk Selalu Jaga M Kuke Kejati Riau

PEKANBAInsan Adhyaksa diminta menjaga marwah institusi Kejaksaan dengan cara menghindari perbuatan tercela. Selain itu, diminta pula untuk selalu mengoptimalisasikan kewenangan Kejaksaan.

Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Dr Ali Mukartono, saat kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Rabu (7/12/2022). 

Hadir dalam kegiatan itu, Kepala Kejati (Kajati) Riau Dr Supardi dan Wakil Kajati (Wakajati) Akmal Abbas, dan seluruh asisten. Juga hadir seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Riau, Koordinator, para Kepala Seksi (Kasi) dan Jaksa Fungsional dan seluruh pegawai pada Kejati Riau.

Jamwas Dr Ali Mukartono memberi pemahaman terkait rencana strategis di Bidang Pengawasan Tahun 2020-2024. Itu sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 12 tahun 2020.

Selanjutnya, Jamwas juga menyampaikan agar selalu menjaga marwah institusi Kejaksaan dengan cara menghindari perbuatan tercela.

Sementara Kajati Riau, Dr Supardi, menyambut baik dan mengucapkan terima kasih atas kunjungan kerja Jamwas beserta rombongan. 

Kajati mengajak seluruh pegawai untuk mengikuti pengarahan yang diberikan oleh Jamwas guna menambah pemahaman dalam pelaksanaan tugas. (Puspenkum/Agus) pula untuk selalu mengoptimalisasikan kewenangan Kejaksaan.

Hal tersebut disampaikan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung, Dr Ali Mukartonat kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi (Kejati, (7/12/2022). 

Hadir dalam kegiatan itu, Kepala Kejati (Kajati) Riau Dr Supardi dan Wakil Kajati (Wakajati) Akmal Abbas, dan seluruh asisten. Juga hadir seluruh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Riau, Koordinator, para Kepala Seksi (Kasi) dan Jaksa Fungsional dan seluruh pegawai pada Kejati Riau.

Jamwas Dr Ali Mukartemberi pemahaman terkait rencana strategis di Bidangawasan Tahun 2020-2024. Itu sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 12 tahun 2020.

Selanjutnya, Jamwas juga menyampaikan agar selalu menjaga marwah institusi Kejaksaan dengan cara menghindari perbuatan tercela.

Sementara Kajati Riau, Dr Supardi, menyambut baik dan mengucapkan terima kasih atas kunjungan kerja Jamwas beserta rombongan. 

Kajati mengajak seluruh pegawai untuk mengikuti pengarahan yang diberikan oleh Jamwas guna menambah pemahaman dalam pelaksanaan tugas. (Puspenkum/Agus)

Polisi Tangkap Pelaku Perdagangan TKW Ilegal di Parungpanjang


Bogor, hariandialog.co.id - Polisi membongkar penyelundupan tenaga kerja wanita (TKW) ilegal di Parung Panjang, Kabupaten Bogor. dua orang wanita tersangka pengiriman TKW ilegal ini diketahui merekrut calon TKI melalui situs jejaring sosial Facebook.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi melalui layanan telepon 110. Seorang korban berinisial SS meminta bantuan polisi setelah dibawa pelaku ke rumah tersangka di Parung Panjang, Kabupaten Bogor.

Dalam kasus ini polisi menangkap dua orang wanita inisial L dan D. Kedunya ditangkap di lokasi terpisah di Kabupaten Bogor pada Minggu (4/12/2022).

"Dari hasil pemeriksaan, berkembang pada satu tersangka lainnya sehingga ada dua orang tersangka atas dugaan TPPO, juga dugaan tindak pidana perlindungan pekerja migran Indonesia," kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Rabu (7/12/2022).

Sejauh ini diketahui sudah ada 20 wanita yang direkrut sebagai TKW ilegal. 16 di antaranya sudah berhasil diberangkatkan ke Malaysia sebagai ART.

Kedua tersangka merekrut korban melalui grup Facebook ART/PRT Bandung yang dibuat akun Gerhana Matahari. Para korban tertarik dengan iming-iming gaji besar.


Berawal dari Laporan Hotline 110

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi Sigiro mengatakan kasus ini terungkap setelah pada hari Sabtu (3/12) pukul 00.00 WIB, rumah L didatangi petugas Dinas Ketenagakerjaan dari Bandung. Tersangka L sempat kabur dan membawa keempat korban ke rumah anaknya di Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.

"Karena ketakutan, korban SS menelepon layanan 110 sehingga dapat diamankan oleh Polsek Parung Panjang," ujar Redhoi Sigiro dalam keterangannya, Selasa (6/12/2022).

L ditangkap pada hari Minggu (4/12), sekitar 12.00 WIB. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 10 juncto Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 juncto Pasal 69 dan atau Pasal 83 juncto Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. (Humas/Agus)

Kejati Jabar Berhasil Kembalikan Uang Kerugian Negara Rp 6,5 Miliar Dari Kasus Korupsi Dana BOS Madrasah

 


BANDUNG, hariandialog.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat berhasil mendapatkan uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp6,5 miliar dari kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) madrasah.

Kasus ini terjadi di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Barat pada tahun anggaran 2017-2018.

 Kepala Kejati Jawa Barat, Asep N Mulyana, mengatakan bahwa dalam kasus ini ada empat tersangka, yaitu berinisial EH, AL, MK, dan MSA. Mereka telah ditahan sejak 21 Oktober 2022. 

Keempat tersangka diduga bersekongkol melakukan korupsi dari pengadaan lembar soal ujian madrasah hingga merugikan negara sebesar Rp 22 miliar.  

 “Saat ini setelah tim bekerja maraton dan simultan, kami mendapatkan penitipan pengembalian uang negara sebesar Rp 6,5 miliar dari total Rp 22 miliar,” kata Asep.   

Dalam kasus tersebut, penyidik Kejati Jawa Barat sudah memeriksa sebanyak 56 orang saksi. 

Dia menargetkan pihaknya bisa mengembalikan kerugian negara dari kasus korupsi itu dengan optimal.   

Sementara Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jawa Barat, Dodi Gazali, mengatakan bahwa uang pengembalian itu berasal dari Kelompok Kerja Madrasah (KKM) di sejumlah kabupaten dan kota, yang diduga mendapatkan arahan dari tersangka dalam pengadaan lembar ujian tersebut.  

 “Kasus ini pun kita akan terus kembangkan. Semua KKM di tiap kabupaten kota akan kita minta kembalikan.  Sementara ini, kita belum ada konfirmasi terkait pengembalian uang dari tersangka, kita akan terus selesaikan berkasnya,” kata Dodi.   

Sebelumnya, EH, AL, MK, dan MSA, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggelembungan anggaran atau mark up dalam pengelolaan anggaran BOS pengadaan lembar soal ujian untuk madrasah tsanawiyah se-Jawa Barat.  

EH dan AL merupakan pihak dari KKM Jawa Barat yang diduga mengarahkan KKM di setiap kabupaten dan kota untuk melakukan tindak pidana korupsi itu. 

Sedangkan MK dan MSA merupakan pihak swasta yang diduga menerima dan mengerjakan proyek pengadaan lembar soal ujian itu.   

Keempat tersangka diduga melanggar Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Puspenkum/Agus)

Jumat, 02 Desember 2022

85 Hektar Lahan Benny Tjokro di Desa Pingku Parungpanjang Bogor Disita Kejaksaan Agung

 

Terpidana kasus Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokro

JAKARTA, hariandialog.co.id – Kejaksaan Agung kembali menyita aset berupa tanah milik terpidana kasus korupsi Jiwasraya, Benny Tjokro.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangan resminya pada Kamis (1/12/2022).

“Sita eksekusi terhadap aset yang terafiliasi dengan Terpidana Benny Tjokrosaputro di Provinsi Jawa Barat, dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018,” kata Ketut.

Aset yang telah disita oleh Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat yaitu 84 bidang tanah di Desa Pingku, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Luasan yang disita sekitar 850.642 meter persegi atau sekitar 85 hektar.

Sita eksekusi terhadap aset-aset tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat Nomor:Print 734/M.1.10/Fu.1/09/2021.

Setelah disita, aset-aset tersebut akan dilelang. Kemudian hasilnya akan digunakan untuk menutupi uang pengganti yang harus dipenuhi Benny Tjokro sebagai terpidana.

“Untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana Benny Tjokrosaputro,” kata Ketut

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2937 K/PID.SUS/2021, Benny Tjokro diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000 (Rp 6 triliun). 

Jika dirinya tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Sebelumnya Kejaksaan Agung juga telah melakukan penyitaan terhadap 152 hektar lahan milik Benny Tjokro di Kabupaten Bogor, Jawa Barat dan Lebak, Banten pada Kamis (24/11/2022) pekan lalu. (Puspenkum/Agus)

Budaya

Natua tuaido Debata Nata Ida

Op.Marudur. Pasaribu.br/ Siringo ringo. Foto Bersama Ianakkonna,  Agus Efendi. Pasaribu,SH.