JAKARTA, hariandialog.co.id – Kejaksaan Agung kembali menyita aset berupa tanah milik terpidana kasus korupsi Jiwasraya, Benny Tjokro.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangan resminya pada Kamis (1/12/2022).
“Sita eksekusi terhadap aset yang terafiliasi dengan Terpidana Benny Tjokrosaputro di Provinsi Jawa Barat, dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018,” kata Ketut.
Aset yang telah disita oleh Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat yaitu 84 bidang tanah di Desa Pingku, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Luasan yang disita sekitar 850.642 meter persegi atau sekitar 85 hektar.
Sita eksekusi terhadap aset-aset tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Pusat Nomor:Print 734/M.1.10/Fu.1/09/2021.
Setelah disita, aset-aset tersebut akan dilelang. Kemudian hasilnya akan digunakan untuk menutupi uang pengganti yang harus dipenuhi Benny Tjokro sebagai terpidana.
“Untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana Benny Tjokrosaputro,” kata Ketut
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2937 K/PID.SUS/2021, Benny Tjokro diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000 (Rp 6 triliun).
Jika dirinya tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Sebelumnya Kejaksaan Agung juga telah melakukan penyitaan terhadap 152 hektar lahan milik Benny Tjokro di Kabupaten Bogor, Jawa Barat dan Lebak, Banten pada Kamis (24/11/2022) pekan lalu. (Puspenkum/Agus)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar