BANDUNG, hariandialog.co.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat berhasil mendapatkan uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp6,5 miliar dari kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) madrasah.
Kasus ini terjadi di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Barat pada tahun anggaran 2017-2018.
Kepala Kejati Jawa Barat, Asep N Mulyana, mengatakan bahwa dalam kasus ini ada empat tersangka, yaitu berinisial EH, AL, MK, dan MSA. Mereka telah ditahan sejak 21 Oktober 2022.
Keempat tersangka diduga bersekongkol melakukan korupsi dari pengadaan lembar soal ujian madrasah hingga merugikan negara sebesar Rp 22 miliar.
“Saat ini setelah tim bekerja maraton dan simultan, kami mendapatkan penitipan pengembalian uang negara sebesar Rp 6,5 miliar dari total Rp 22 miliar,” kata Asep.
Dalam kasus tersebut, penyidik Kejati Jawa Barat sudah memeriksa sebanyak 56 orang saksi.
Dia menargetkan pihaknya bisa mengembalikan kerugian negara dari kasus korupsi itu dengan optimal.
Sementara Kepala Seksi Penyidikan Kejati Jawa Barat, Dodi Gazali, mengatakan bahwa uang pengembalian itu berasal dari Kelompok Kerja Madrasah (KKM) di sejumlah kabupaten dan kota, yang diduga mendapatkan arahan dari tersangka dalam pengadaan lembar ujian tersebut.
“Kasus ini pun kita akan terus kembangkan. Semua KKM di tiap kabupaten kota akan kita minta kembalikan. Sementara ini, kita belum ada konfirmasi terkait pengembalian uang dari tersangka, kita akan terus selesaikan berkasnya,” kata Dodi.
Sebelumnya, EH, AL, MK, dan MSA, ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penggelembungan anggaran atau mark up dalam pengelolaan anggaran BOS pengadaan lembar soal ujian untuk madrasah tsanawiyah se-Jawa Barat.
EH dan AL merupakan pihak dari KKM Jawa Barat yang diduga mengarahkan KKM di setiap kabupaten dan kota untuk melakukan tindak pidana korupsi itu.
Sedangkan MK dan MSA merupakan pihak swasta yang diduga menerima dan mengerjakan proyek pengadaan lembar soal ujian itu.
Keempat tersangka diduga melanggar Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Puspenkum/Agus)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar