Senin, 28 November 2022

PLT.Bupati Bogor Apresiasi Insan Kesehatan yang Sudah Jadi Garda Terdepan


CIBINONG, hariandialog.co.id - Plt. Bupati Bogor, Iwan Setiawan menyampaikan terima kasih dan apresiasinya kepada seluruh insan kesehatan, yang selama ini menjadi garda terdepan berjuang menangani masalah kesehatan di Kabupaten Bogor. Hal ini disampaikannya saat menghadiri Hari Kesehatan Nasional (HKN) ke-58 tingkat Kabupaten Bogor tahun 2022, di Auditorium Sekretariat Daerah, Cibinong, Senin (28/11).


Hadir pada peringatan HKN ke-58, jajaran Forkopimda Kabupaten Bogor,  Kepala BNNK Kabupaten Bogor, perwakilan Kemenag Kabupaten Bogor, perwakilan lanud ATS, para jajaran Pemkab Bogor, Direktur RSUD, IDI Kabupaten Bogor, Persatuan Perawat Kabupaten Bogor, Persatuan Bidan Kabupaten Bogor, serta para kepala Puskesmas se-Kabupaten Bogor.

“Secara pribadi dan atas nama Pemerintah Kabupaten Bogor, saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya, atas perjuangan dan pengabdian para insan kesehatan yang berada di garda terdepan di masa krisis pandemi Covid-19 dan permasalahan kesehatan yang ada di Kabupaten Bogor,” ungkap Iwan.

Iwan menambahkan, kontribusi para insan kesehatan sangat luar biasa dalam pembangunan kesehatan dan mewujudkan Karsa Bogor Sehat, sehingga sampai hari ini, Kabupaten Bogor dirasa cukup tangguh menghadapi permasalahan kesehatan yang ada.

“Saya ilustrasikan, diawali dengan musibah bencana alam di Sukajaya dan sekitarnya, saat itu para insan kesehatan menjadi salah satu yang terdepan menolong sesama. Kemudian kita juga menghadapi pandemi Covid-19, dimana para insan kesehatan membuktikan menjadi garda terdepan menolong sesama, menjadi pahlawan yang sebenarnya,” terang Iwan.  

Hari ini kita memperingati Hari Kesehatan Nasional, inilah hari bahagia para insan kesehatan. Kami masih ada pekerjaan rumah bagi teman-teman yang belum menjadi P3K, doakan perekonomian kita tetap kuat. Insyaallah secara bertahap kita tingkatkan kesejahteraannya melalui P3K, ini harapan kami semua, dan saya akan perjuangkan hal ini.

“Yang terpenting, saya titip melayani masyarakat kita dengan ikhlas. Saya harap sinergi dan kolaborasi segenap insan kesehatan bersama jajaran pemerintah, TNI, Polri, dan stakeholder kesehatan lainnya, terjalin semakin erat demi meningkatnya derajat kesehatan masyarakat Kabupaten Bogor,” tandas Plt. Bupati Bogor.

Selanjutnya, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor, Mike Kaltarina menjelaskan, puncak Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-58 tingkat Kabupaten Bogor mengangkat tema "Bangkit Indonesiaku Sehat Negeriku". Tujuan HKN kali ini adalah, pertama menggalang komitmen seluruh insan kesehatan untuk pencapaian pembangunan kesehatan khususnya di Kabupaten Bogor. Kedua, mendorong masyarakat untuk menerapkan gaya hidup bersih dan sehat. Ketiga, membudayakan gerakan masyarakat hidup sehat.

“Rangkaian perlombaan, fashion show dengan tema kesehatan, lomba menyanyi solo putra dan putri, lomba K3 untuk rumah sakit, Puskesmas dan klinik. Lomba tenaga kesehatan teladan untuk resepsionis, bidan, dokter dan perawat. Lomba tiktok dengan tema kesehatan, dan beberapa kegiatan perlombaan olahraga,” kata Mike.

Mike menambahkan, selain itu ada pula bakti sosial yang melibatkan masyarakat. Kemudian pemberian penghargaan kepada insan kesehatan dan fasilitas kesehatan. Pertama, Puskesmas dengan pencapaian program nasional penanganan TBC terbaik, Puskesmas dengan pencapaian program nasional penanganan stunting terbaik. Rumah sakit dan Puskesmas bebas penggunaan alat kesehatan bermercury, serta inovasi terbaik tingkat Puskesmas. ( DISKOMINFO/AGUS)

ICW Beberkan Daftar Perusahaan Pemegang Proyek BTS di Kementrian Kominfo yang Bermasalah


JAKARTA, hariandialog.co.id – Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkap sejumlah perusahaan yang menjadi pelaksana proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).

Sebagaimana diketahui, Kejaksaan Agung mengendus adanya dugaan pengaturan tender dalam pengadaan proyek bernilai triliunan tersebut.

Koordinator ICW Agus Sunaryanto mengatakan, proyek tersebut dibagi menjadi dua tahap dengan jumlah keseluruhan tower yang dibangun sebanyak 7.904 titik.

“Fase pertama yang saat ini bermasalah itu rencananya di 4.200 titik dibagi menjadi 5 paket pekerjaan yang dikerjakan oleh beberapa konsorsium,” kata Agus dalam konferensi pers yang disiarkan secara online, Minggu (27/11/2022).

Beberapa perusahaan tersebut antara lain, PT Fiberhome, PT Telkom Infra, dan Multi Trans Data yang mengerjakan paket 1 dan 2.

Kemudian, PT Aplikasinusa Lintas Arta, Huwaei, PT SEI yang mengerjakan paket 3. Lalu, PT IBS dan ZTE Corporation yang mengerjakan paket 4 dan 5.

Berdasarkan data yang diperoleh ICW, 90 persen anggaran proyek itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Sisanya, dana tersebut berasal dari Universal Service Obligation (USO).

Agus menuturkan, berdasarkan laporan yang diterima ICW, pembangunan proyek BTS 4G tahap pertama ini mengalami keterlambatan.

“Jadi dari rencana awal selesai maret 2022 kemudian diperpanjang menjadi September 2022,” kata Agus.

Per Maret, kata Agus, baru terdapat 1.679 titik BTS yang terintegrasi. Akibatnya, terjadi backlog pada 2.521 titik.

Agus merincikan, dari ribuan titik tersebut, sebanyak 13,7 persen di antaranya sedang dalam tahap instalasi, 9,7 persen siap diinstal, dan 76,6 persen titik BTS belum siap diinstal.

Karena tidak sesuai target, proyek tersebut kemudian diperpanjang pada September 2022.

“Ternyata berdasarkan data yang kami peroleh perkembangannya tidak signifikan. Jadi dari 4.200 titik yang dikerjakan yang siap beroperasi hanya 2.406 titik atau sekitar 57 persen,” ujar Agus.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung tengah mengusut dugaan korupsi proyek pembangunan BTS 4G. Proyek ini dilakukan oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kemenkominfo.

Korps Adhyaksa menduga negara mengalami kerugian hingga Rp 1 triliun.

Meski demikian, jumlah tersebut masih sementara karena saat ini Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang menangani perkara tersebut masih terus melakukan penghitungan. (***)

Rabu, 23 November 2022

Jangan Ansos(Anti Sosial) Mari Menjadi Tetangga Yang Baik



LBH PARI - Halo handai Tolan!
Kita semua sudah tahu bahwa manusia merupakan makhluk sosial yang membutuhkan bantuan orang lain, terdekat adalah tetangga. Yuk intip, adab bertetangga yang baik.
- Menyapa dan tersenyum kita bertemu
- Izin ketika mengadakan acara di rumah
- Ikut berkontribusi dalam kegiatan lingkungan
- Berbagi makanan atau oleh-oleh
- Datang ketika diundang tetangga
- Tak mudah tersinggung atau meributkan hal sepele
- Tidak bergosip
- Tidak mengganggu tetangga atau berisik
- Berbasa-basi dan berkumpul saat senggang.

Tetangga yang baik, Adap Bertetangga

Semoga informasi ini bermanfaat ya. Jangan lupa Like dan Share ya handai Tolan! (Agus).

Kejati Banten Sikat Tersangka Gratifikasi Pengurusan Tanah


TANGERANG, hariandialog.co.id – Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten Ricky Tommy Hasiholan melalui Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten Ivan Hebron Siahaan, SH menyampaikan Konferensi Pers terkait perkembangan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penerimaan Suap Dan Atau Gratifikasi Dalam Pengurusan Tanah Pada Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Lebak Tahun 2018- 2021.

Ivan mengatakan, bahwa ditemukan adanya penerimaan hadiah atau janji dan/atau gratifikasi dalam pengurusan tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lebak Tahun 2018-2021 yang dilakukan oleh oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yaitu, tersangka AM dan tersangka DER (honorer) menerima pemberian sejumlah uang dari diduga sebagai calo tanah yaitu tersangka Dra. S alias MS, dan tersangka EHP (anak dari Tersangka Dra. S alias MS) kepada oknum ASN tersebut untuk mengurus pendaftaran hak atas tanah di wilayah Kabupaten Lebak dengan menggunakan rekening pada 2 Bank Swasta dengan perkiraan dana yang masuk dalam transaksi keuangan sebesar Rp. 15 miliar.

“Bahwa suap/gratifikasi tersebut dimaksudkan untuk mempermudah dan mempercepat permohonan pengurusan Hak Atas Tanah ke Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lebak kurun waktu 2018-2021,” ujar Ivan.

Bahwa sekira pukul 14.00 WIB Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka EHP setelah dinyatakakan sembuh dari penyakit Covid 19, dan setelah dilakukannya pemeriksaan pada hari ini Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Banten berpendapat terhadap tersangka EHP untuk dilakukan tindakan penahanan Rutan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : Print-1280/M.6/Fd.1/11/2022 tanggal 22 November 2022.

“Bahwa selanjutnya terhadap tersangka EHP dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Serang selama 20 hari terhitung tanggal 22 November 2022 sampai dengan 11 Desember 2022,” ujar Ivan.(Humas/Agus).

2.103 Perkara Melalui Restorative Justice Telah Dihentikan Kejagung


JAKARTA, LBH PARI – Kejaksaan Agung telah menyelesaikan ribuan kasus pidana melalui keadilan restoratif atau restorative justice. 

Capaian itu disampaikan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Gedung DPR Senayan, Rabu (23/11/2022).

“Terkait penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, sejak dicanangkan pada 2020, Kejaksaan sudah menghentikan penuntutan sebanyak 2.103 perkara,” kata Burhanuddin.

Jaksa Agung kemudian merinci penghentian kasus secara keadilan restoratif setiap tahunnya, selama tiga tahun terakhir.

“Rincian 2020 sebanyak 230 perkara, 2021 sebanyak 422 perkara, 2022 sebanyak 1.451 perkara,” kata Burhanuddin.

Tidak sekadar merealisasikan penyelesaian kasus secara keadilan restoratif, Kejaksaan Agung juga membentuk hal-hal lainnya terkait keadilan restoratif.

“Selain itu berdasarkan keadilan restorative justice, Kejaksaan telah membentuk rumah restorative justice sebanyak 1.536 dan 73 balai rehabilitasi restorative justice,” kata Burhanuddin.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil,  mewanti-wanti agar pencapaian tersebut jangan sampai menjadi bumerang bagi Kejagung. Terutama yang dapat menyerang integritas Kejaksaan.

“Saya ingin mendapatkan kabar dari Pak JA terkait pelaksanaan ini. Sehingga kemudian tidak ada dalam tanda kutip sesuatu yang kemudian menghancurkan integritas kejaksaan dalam penanganan restorative justice,” kata Nasir.

Kekhawatiran Nasir itu bukan tanpa alasan. Sebab, ia melihat jumlah perkara yang diselesaikan secara restorative Justice oleh Kejagung sangat banyak.

“Ini banyak sekali dalam pandangan saya, 2.000 lebih,” kata Nasir. (PusPenHum/LBH PARI)

Selasa, 22 November 2022

Bupati Zaki Optimis TP - PKK Mitra Pemda Dalam Meningkatkan Kualitas SDM

  • Dok ist: Agus LBH PARI

Tangerang,hariandialog.co.id -- Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar menghadiri Rapat Kerja Daerah (Rakerda) Tim Penggerak Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (TP-PKK) Kab. Tangerang Tahun 2022 yang digelar Di Pendopo Bupati Tangerang, Selasa (22/11/2022).

Bupati Zaki mengatakan salah satu tujuan gerakan PKK adalah mewujudkan keluarga yang berdaya dan sejahtera. Keluarga yang memiliki kemampuan untuk meningkatkan kualitas dan taraf hidupnya, baik dari aspek ekonomi, pendidikan, kesehatan maupun sosial budaya. Dia menyampaikan bahwa gerakan PKK dalam merencanakan program dan kegiatan selaras dengan prioritas program dan kegiatan daerah.

“Tim Penggerak PKK adalah mitra kerja pemerintah yang memiliki peran penting dalam mendukung program pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia dengan program pokok PKK-nya,” ungkap Bupati Zaki.

Bupati berharap Tim Penggerak PKK dan seluruh kadernya dapat lebih bersemangat untuk melaksanakan 10 program pokok PKK sebagai bentuk partisipasi dalam membangun Kabupaten Tangerang.

Pada kesempatan yang sama, Ketua TP PKK Kabupaten Tangerang, Yuli Zaki Iskandar mengungkapkan tema Rakerda PKK tahun 2022 ini bertajuk "Optimalisasi Gerakan PKK dengan Kemitraan Dan Sinergitas Menjadi Kunci Dalam Mewujudkan Keluarga Berdaya dan Sejahtera". Dia juga mengajak semua kader PKK di seluruh Kabupaten Tangerang tetap menjaga komitmen dan dedikasi untuk terus fokus mewujudkan keluarga yang berdaya dan sejahtera, khususnya dalam hal penanganan stunting.

"Saat ini penanganan stunting menjadi isu utama program gerakan PKK yang harus ditangani. Mari kita tetap jaga komitmen dan dedikasi serta sinergitas untuk menanganinya. Semoga Kab. Tangerang bisa terbebas dari stunting," tuturnya.

(Diskominfo/Agus)

Senin, 21 November 2022

Pelantikan Panitia Pilkades Cikuda

 


PARUNGPANJANG,hariandialog.co.id - Panitia pemilihan Kepala Desa Cikuda, yang Berjumlah 9 orang Resmi Dilantik oleh, Icang Aliudin, S.pd.S.IP.MM, Camat Parungpanjang, turut hadir Muspika Tokoh Masyarakat Cikuda.


Hal itu Dilakukan Upaya Menyukseskan Gelaran Hajat Demokrasi Rakyat pemilihan kepala Desa Cikuda yang akan berlangsung pada tanggal 12 Maret 2023 yang akan datang, Dengan jumlah Hak pilih suara sementara 6228 orang. Acara tersebut berjalan baik dan kondusif terlaksana Diaula Kantor Desa Cikuda, Kec Parungpanjang, Kab Bogor, selasa 22/11/2022. (Agus).

IDI Kab Bogor Luncurkan Website Upaya Tingkatkan Layanan Informasi Kesehatan Disambut Baik Sekda

 


CIBINONG,hariandialog.co.id - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin menyambut baik peluncuran website Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Bogor, demi meningkatkan layanan informasi kesehatan yang valid.


Hal ini diungkapkannya saat mengahadiri Peringatan HUT Ke-72 IDI Cabang Kabupaten Bogor, di Gedung Tegar Beriman, Cibinong, Ahad (20/11). Hadir pada kegiatan tersebut, Ketua IDI dr. Kornadi dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, Mieke Kaltarina.

“Saya menyambut baik peluncuran website IDI cabang Kabupaten Bogor, untuk memberikan info kesehatan yang valid dan terpercaya bagi masyarakat,” tandas Burhanudin.

Burhanudin menjelaskan, transformasi digital kesehatan menjadi keniscayaan di era 4.0  agar berdaya saing dan mampu memberikan pelayanan yang prima bagi masyarakat. Dirinya berharap website IDI dapat terintegrasi dengan Diskominfo, agar semakin luas diakses oleh masyarakat.

“Saya ucapkan selamat HUT ke-72 bagi seluruh jajaran pengurus, serta seluruh anggota IDI Cabang Kabupaten Bogor. Semoga IDI semakin maju dan mandiri sebagai organisasi profesi dokter yang profesional dan sejahtera,” ujar Burhanudin.

Mieke Kaltarina selaku Kadinkes menambahkan, usia 72 tahun merupakan usia yang cukup matang untuk sebuah organisasi profesi, kita berharap IDI Kabupaten Bogor mampu memadukan segenap potensi dokter, menjaga dan meningkatkan harkat dan martabat serta kehormatan profesi kedokteran, mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran.

“Semakin erat bersinergi bersama pemerintah dan stakeholder kesehatan lainnya dalam pembangunan kesehatan agar lebih resilient demi meningkatnya derajat kesejahteraan masyarakat khususnya di Kabupaten Bogor,” tutupnya. (DISKOMINFO/Agus)

Jumat, 18 November 2022

BPKP Jabar Bekali Kades Se - Kabupaten Bogor Optimalisasi Keuangan Desa

 


CIBINONG,hariandialog.co.id - Guna meningkatkan pengawasan pengelolaan keuangan desa, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Barat sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Bogor lakukan Workshop Evaluasi Pengelolaan Keuangan dan Pembangunan Desa Tahun 2022 Lingkup Kabupaten Bogor. Workshop dihadiri langsung oleh Plt. Bupati Bogor Iwan Setiawan, di Gedung Tegar Beriman, Rabu (16/11/22).


Plt. Bupati Bogor, Iwan Setiawan mengatakan, dirinya sangat mendukung kegiatan workshop yang dilakukan oleh BPKP Jawa Barat yang dapat mendorong percepatan pembangunan di Kabupaten Bogor, serta dapat mengoptimalkan pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Bogor.

“Kegiatan ini sangat bagus untuk meningkatkan wawasan dan pemahaman para Kades. Akselerasi percepatan pembangunan, kita dukung dengan kegiatan sekolah pemerintahan desa bekerjasama dengan IPB University dan dioptimalkan dengan bantuan keuangan Satu Milyar Satu Desa (Samisade)” terangnya.

Menurut Plt. Bupati Bogor, menyelenggarakan sekolah Pemerintahan Desa bekerjasama dengan IPB University yang masuk tahun kedua, dimaksudkan agar  pemerintahan desa belajar ke IPB, dibawah pembinaan para akademisi yang memang ahli di bidang pemerintahan desa.

“Sehingga bisa menambah wawasan dan kami berharap para kepala desa yang sudah mengikuti sekolah pemerintahan desa itu, bisa mengaplikasikan hasil yang sudah didapat, kita bertahap tahun yang akan datang juga akan terus dilaksanakan,” ungkap Iwan Setiawan.

Berkaitan dengan Dana Desa untuk mencegah terjadinya inflasi daerah, 20% Dana Desa diperuntukkan bagi program ketahanan pangan. Bahkan dirinya sudah sosialisasikan kepada para Camat dan Kepala Desa berkaitan dengan hal tersebut.

“Kabupaten Bogor siap untuk membantu desa yang ingin menggunakan 20% untuk ketahanan pangan ini, kami sudah ada tiga perangkat daerah, yang siap membantu dan mendampingi para Kades seperti, Dinas Ketahanan Pangan, Distanhorbun, dan Diskanak,” tambahnya.

Selanjutnya, Kepala Bagian Umum BPKP Provinsi Jawa Barat, Jun Suwarno menerangkan bahwa pengelolaan dana desa harus menggambarkan, yang pertama adalah  akuntabilitas kinerja keuangan, yang kedua akuntabilitas kinerja pembangunan, yang ketiga adalah pengelolaan dan pemanfaatan aset desa. ketiga hal itu menjadi sangat penting didalam pengelolaan keuangan desa, sehingga, diharapkan jangan sampai semua dana atau uang yang ada di desa dari dana desa atau dari sumber-sumber lain di desa keluar tanpa adanya outcome atau hasil yang jelas bagi kesejahteraan masyarakat di desa.

“Oleh karena itu spending atau belanja-belanja yang bersumber dari keuangan desa harus mampu memberikan akses pekerjaan m sehingga akses pendapatan bagi warga desa pun akan terwujud. Disamping itu program dan kegiatan belanja-belanja desa harus mampu dapat memberikan kontribusi dalam meningkatkan aksesibilitas kesehatan maupun aksesibilitas pendidikan bagi masyarakat di desa sesuai kewenangan pemerintah desa,” jelas Jun Suwarno.

Katanya mulai sekarang dan kedepannya program-program dan kegiatan di desa harus diarahkan mencapai Sumber Daya Desa (SDD) secara nyata dan bukan hanya sekedar untuk mencapai angka-angka belaka. 
“Untuk itu perlu adanya kolaborasi dalam proses keuangan dan pembangunan yang ada di desa secara efektif dengan menyatukan arah dan sasaran atau tujuan, bukan sekedar ordinasi yang tentu banyak mengandalkan pada tujuan masing-masing instansi yang terlibat didalamnya tanpa memperhatikan hasil outcome yang akan dicapai pada proses pembangunan desa,”tukasnya.

Turut hadir langsung, Direktur Pengawasan Akuntabilitas Keuangan, Pembangunan dan Tata Kelola Pemerintahan Desa BPKP, Wasis Prabowo, Anggota Komisi XI DPR RI, Primus Yustisio, Kepala KPPN Bogor, Judika Sirait, Kepala DPMD, Inspektur, Kepala Bappedalitbang, Kepala BPKAD, Kepala DKP, Kepala Dinsos, Kepala DiskopUKM, Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Bogor, serta hadir secara virtual Analis Kebijakan Ahli Muda Direktorat Fasilitasi Keuangan dan Aset Pemerintah Desa Kemendagri. (Diskominfo/Agus)

Kejagung Sita Aset Benny Tjokro Tanah Seluas 164.173 Meter Ditigaraksa Tangerang

 


TANGERANG,hariandialog.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan terhadap aset terpidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018, Benny Tjokrosaputro.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa aset yang disita berupa 71 bidang tanah di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. Penyitaan dilakukan pada Kamis (17/11/2022).

“Aset yang berhasil dilakukan sita eksekusi berupa 71 bidang tanah seluas 164.173 meter persegi, berlokasi di Desa Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang,” kata Ketut dalam keterangan tertulis.

Eksekusi dilakukan oleh Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.

Sita eksekusi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021.

“Telah melaksanakan sita eksekusi terhadap aset yang terafiliasi dengan Terpidana Benny Tjokrosaputro di wilayah Kabupaten Tangerang dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018,” katanya.

Ketut mengatakan, aset yang disita eksekusi selanjutnya akan dilakukan pelelangan.

“Hasil pelelangan akan dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana Benny Tjokrosaputro,” ucap dia. (puspenkum/Agus).

Kajari Pandeglang Edukasi Hukum Restorative Justice

 


Pandeglang,hariandialog.co.id - Keadilan restoratif atau restorative justice terus digaungkan. Jaksa Agung ST Burhanuddin berkali-kali menekankan agar menggunakan hati nurani dalam menangani suatu perkara. 

Penyelesaian suatu perkara tak harus berunjung pemenjaraan. Restoratif justice menjadi salah satu pilihan solusi dalam menyelesaikan suatu perkara.

Namun, ada beberapa kasus yang tidak bisa diselesaikan dengan keadilan restoratif. Selain kasus korupsi dan terorisme, kasus yang tidak bisa dikompromikan adalah pencabulan.

"Masalah pencabulan beda cerita dengan kasus lain. Pelaku harus diproses. Tidak ada namanya perdamaian," ujar Helena Octavianne, Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang, Banten,18/11/2022. (Humas/Agus)

Kamis, 17 November 2022

Ajudikasi Non Litigasi Komisi Informasi



LBH PARI - Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) disahkan pada tanggal 30 April 2008 dan mulai berlaku efektif pada tanggal 30 April 2010. Pengundangan UU KIP merupakan momentum penting dalam mendorong keterbukaan di Indonesia. Dalam konsideran UU KIP disebutkan bahwa hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik.

Bagi masyarakat, UU KIP merupakan bentuk pengakuan hak masyarakat atas informasi dan bagaimana hak tersebut harus dipenuhi dan dilindungi oleh negara. Sedangkan bagi pemerintah maupun badan publik lainnya, UU KIP merupakan pedoman hukum untuk memenuhi dan melindungi hak atas informasi masyarakat. Pedoman hukum tersebut untuk menghindari terjadinya pelanggaran hak masyarakat atas informasi sekaligus jaminan agar keterbukaan tidak merugikan kepentingan setiap orang dan kepentingan negara yang dilindungi oleh hukum.


Berdasarkan ketentuan pasal 7 UU KIP badan publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik selain informasi yang dikecualikan. Badan Publik menurut ketentuan umum UU KIP adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri, sehingga Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dan instansi vertikal dibawahnya adalah badan publik menurut ketentuan UU KIP.


Penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan informasi di badan publik merupakan tanggung jawab dari Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Pejabat yang ditunjuk selaku PPID di Lingkungan Kementerian Keuangan unit Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) adalah Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat, hal tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 278/PMK.01/2012 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi dan Koordinator Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kementerian Keuangan.


Informasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam pasal 17 UU KIP, yaitu informasi yang dapat membahayakan Negara, informasi yang berkaitan dengan kepentingan perlindungan usaha dari persaingan usaha tidak sehat, informasi yang berkaitan dengan hak-hak pribadi, informasi yang berkaitan dengan rahasia jabatan dan/atau Informasi Publik yang diminta belum dikuasai atau didokumentasikan. Implementasi dari ketentuan tersebut pada DJKN tersebut adalah dengan dikeluarkannya Surat Keputusan PPID DJKN Nomor 1/PPID.KN/2014 tanggal 4 Maret 2014 tentang Penetapan Daftar Informasi Dikecualikan pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang ditetapkan setelah sebelumnya dilakukan uji konsekuensi oleh Direktur Hukum dan Humas selaku PPID dan seluruh Pejabat Eselon II kantor pusat DJKN selaku perwakilan penguasa informasi dengan Berita Acara Nomor BA-01/PPID.DJKN/UK/2013 tanggal 17 April 2013 dan Berita Acara Nomor BA-02/PPID.DJKN/UK/2013 tanggal 18 Nopember 2013.


Informasi publik yang dikecualikan bersifat rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan,dan kepentingan umum didasarkan pada pengujian tentang konsekuensi yang timbul apabila suatu informasi diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup informasi publik dapat melindungi kepentingan yang lebih besar daripada membukanya atau sebaliknya.

Selain Daftar Informasi Dikecualikan, untuk mendukung pelayanan informasi, PPID DJKN telah menetapkan Standard Operating Procedure (SOP) melalui Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara Nomor 107/KN/2014 tentang Standar Prosedur Operasi (Standard Operating Procedures) Pelaksanaan Tugas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi pada Direktorat Jenderal Kekayaan Negara. Di dalam Kepdirjen ini, terdiri dari 8 (delapan) SOP yaitu:
1. SOP Pengklasifikasian Informasi
2. SOP Pelayanan Informasi Publik
3. SOP Pelayanan Permohonan Informasi Melalui Kanwil DJKN atau KPKNL
4. SOP Penanganan Keberatan
5. SOP Penanganan Sengketa Informasi Melalui Mediasi
6. SOP Penanganan Sengketa Informasi Melalui Sidang Ajudikasi Non Litigasi
7. SOP Penyusunan dan Penyampaian Laporan Informasi Publik
8. SOP Penanganan Pengaduan Layanan PPID DJKN


Terhadap informasi yang dimohon oleh pemohon informasi publik, adakalanya tidak dikabulkan karena permohonan informasi tersebut menyangkut informasi yang dikecualikan, hal tersebut menimbulkan terjadinya sengketa informasi publik. Proses penyelesaian Sengketa Informasi Publik dilakukan berdasarkan asas cepat, tepat, biaya ringan, dan sederhana. Prosedur penyelesaian sengketa informasi publik sesuai dengan Peraturan Komisi Informasi (PERKI) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik adalah melalui mediasi dan / atau  ajudikasi.

Mediasi adalah penyelesaian Sengketa Informasi Publik antara para pihak melalui bantuan mediator Komisi Informasi. Mediasi adalah upaya awal menyelesaikan Sengketa Informasi Publik dan merupakan pilihan para pihak yang bersifat sukarela. Mediasi dipimpin oleh salah satu Komisioner Komisi Informasi yang menangani sengketa. Ajudikasi adalah proses penyelesaian Sengketa Informasi Publik antara para pihak yang diputus oleh Komisi Informasi. Hanya dapat ditempuh apabila upaya mediasi tidak berhasil.


Secara garis besar proses penyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi  adalah pemohon datang kepada badan publik meminta informasi kepada badan publik, dan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permintaan, badan publik yang bersangkutan wajib menanggapi secara tertulis. Badan Publik dapat memperpanjang waktu untuk menyampaikan tanggapan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja berikutnya dengan alasan tertulis. Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada Atasan PPID, dengan alasan :
a. penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian;
b. tidak disediakannya informasi berkala;
c. tidak ditanggapinya permintaan informasi;
d. permintaan informasi ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
e. tidak dipenuhinya permintaan informasi;
f. pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
g. penyampaian informasi yang melebihi waktu yang diatur dalam Undang-Undang ini.

Keberatan diajukan oleh pemohon dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ditemukannya alasan. Terhadap keberatan tersebut Atasan PPID harus memberikan jawaban dalam jangka waktu paling lambat 30 hari kerja.


Pemohon informasi publik dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya tanggapan tertulis dari atasan pejabat PPID dapat mengajukan upaya penyelesaian sengketa informasi publik kepada Komisi Informasi apabila tanggapan atasan PPID dalam proses keberatan tersebut tidak memuaskan. Komisi Informasi harus mulai mengupayakan penyelesaian sengketa informasi publik melalui mediasi dan/atau ajudikasi nonlitigasi paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah menerima permohonan penyelesaian sengketa informasi publik. Proses penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud paling lambat diselesaikan dalam waktu 100 (seratus) hari kerja. Putusan Komisi Informasi yang berasal dari kesepakatan melalui mediasi bersifat final dan mengikat. Majelis Komisioner mewajibkan para pihak untuk menempuh proses penyelesaian sengketa melalui mediasi terlebih dahulu, akan tetapi dalam hal penolakan permohonan informasi atas alasan pengecualian  Majelis Komisioner langsung memeriksa pokok sengketa tanpa melalui mediasi.


Sidang ajudikasi bersifat terbuka untuk umum kecuali dalam hal Majelis Komisioner melakukan pemeriksaan yang berkaitan dengan dokumen-dokumen yang dikecualikan. Pasal 36 Ayat  (1) PERKI Nomor 1 Tahun 2013 menyatakan hari pertama sidang, Majelis Komisioner memeriksa:
a. kewenangan Komisi Informasi;
b. kedudukan hukum (legal standing) Pemohon untuk mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi;
c. kedudukan hukum Termohon sebagai Badan Publik di dalam sengketa informasi;
d. batas waktu pengajuan permohonan penyelesaian sengketa informasi.

Dalam hal permohonan tidak memenuhi salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud di atas, Majelis Komisioner dapat menjatuhkan putusan sela. Putusan sela harus berdasarkan keputusan 3 komisioner, akan tetapi dapat dibacakan oleh 1 komisioner. Putusan sela dapat  berupa menolak permohonan, terhadap permohonan tersebut diulang prosedurnya dari awal dan menerima permohonan, terhadap perkara dapat diteruskan. Proses sidang ajudikasi selanjutnya setelah proses pemeriksaan adalah pembuktian, pemeriksaan setempat, kesimpulan dan putusan. Dalam Uji Konsekuensi dimungkinkan dibukanya suatu informasi yang dikecualikan, apabila menurut pertimbangan kepentingan publik terhadap informasi tersebut lebih besar, akan tetapi pembukaan informasi yang dikecualikan tersebut hanya terbatas kepada pemohon.

Berdasarkan Pasal 47 UU KIP, pihak yang tidak menerima putusan ajudikasi dari Komisi Informasi dapat mengajukan gugatan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara apabila yang digugat adalah Badan Publik Negara dan melalui pengadilan negeri apabila yang digugat adalah Badan Publik selain Badan Publik Negara. Peraturan Mahkamah Agung Republik  Indonesia Nomor : 02 Tahun 2011 tentang tata cara penyelesaian sengketa informasi publik di pengadilan. Gugatan diajukan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah diterimanya putusan Komisi Informasi. Sepanjang menyangkut informasi yang dikecualikan, sidang di Komisi Informasi dan di pengadilan negeri bersifat tertutup.


Pihak yang tidak menerima putusan pengadilan tata usaha negara atau pengadilan negeri dapat mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung paling lambat dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak diterimanya putusan pengadilan tata usaha negara atau pengadilan negeri. Tuntutan atas pelanggaran ketentuan pada UU KIP berupa tuntutan pidana dan ganti rugi. Tuntutan pidana berdasarkan Undang-Undang KIP merupakan delik aduan dan diajukan melalui peradilan umum. Ketentuan lebih lanjut Undang-Undang KIP diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Terkait dengan adanya beberapa permohonan informasi publik kepada KPKNL maka sesuai dengan surat Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Nomor S-542/KN.8/2014 tanggal 20 Juni 2014 tentang Pelayanan Informasi terkait UU Keterbukaan Informasi Publik, dihimbau agar KPKNL melayani permohonan tersebut secara hati-hati  dan meneruskan surat permohonan kepada Direktorat Hukum dan Hubungan Masyarakat, mengingat tuntutan pidana dan ganti rugi atas pelanggaran ketentuan UU KIP dan sampai dengan saat ini belum ada pendelegasian kewenangan PPID dalam memberikan layanan informasi kepada KPKNL. Pemohon informasi diarahkan untuk mengajukan permohonan informasi langsung ke PPID DJKN.


Direktorat KEMEN HUMKAM/Agus LBH PARI.

Selasa, 15 November 2022

BPD Desa Cikuda Matangkan Persiapan Upaya Sukseskan Pilkades Cikuda 2023

 


Parungpanjang, hariandialog.co.id -  berbagai persiapan mulai dilakukan oleh Badan Permusyawarahan Desa(BPD) Pemerintah Desa Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, untuk menciptakan gelaran demokrasi rakyat yang sukses, aman dan lancar. Salah satunya melalui kegiatan PEMBEMTUKAN PANITIA sosialisasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Cikuda serentak gelombang II di Kabupaten Bogor tahun 2023, acara pengajuan penetapan kepanitiaan tersebut dilaksanakan Aula Kantor Desa Cikuda, (16/11/2022). 


Penyelenggaraan Pilkades serentak telah tertuang dalam Peraturan Bupati Bogor Nomor 66 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, serta Keputusan Bupati Bogor Nomor 141.1/173/Kpts/ Per-UU/2022, tentang Perubahan Atas Lampiran Keputusan Bupati Bogor Nomor 141.1/322/Kpts/Per-UU/ 2020 tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten Bogor. 

Sebagaimana diketahui, penyelenggaraan Pilkades serentak tahun 2023 akan dilaksanakan pada 12 Maret 2023 di 36 desa yang tersebar di 26 Kecamatan se-Kabupaten Bogor.

ketua BPD Desa Cikuda, Encum Sunandar mengungkapkan, beberapa hal yang perlu menjadi perhatian panitia Pilkades yakni, pahami, pedomani dan patuhi aturan Pilkades, baik itu Peraturan Perundang-Undangan, Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, maupun Surat Edaran.

Lalu, bangun koordinasi dan komunikasi yang baik sesama Panitia pilkades sesuai Tugas Pokok Fungsi  anggota BPD, Kecamatan dan Forkopimcam, sejak tahap perencanaan, pelaksanaan sampai pelantikan kades terpilih, serta lebih cermat dan teliti dalam pendataan administrasi saat pendaftaran Balon Kades, penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sampai dengan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). 

“Kecermatan ini penting untuk menghindari dan meminimalisir permasalahan kelengkapan berkas Balon Kades dan agar seluruh warga Cikuda yang memiliki hak pilih - + 6228 Total hak Suara, dan warga cikuda yang sudah berumur 17 Tahun pada 12 Maret 2023 dibuktikan berdasarkan Kartu Keluarga dijamin dan dipertanggungjawabkan RT/RW Masing masing dapat berpartisipasi dalam Pilkades Cikuda pada 12 Maret tahun 2023. Jangan sampai hak demokrasi masyarakat ada yang tidak terpenuhi akibat kelalaian administrasi,” ujar Encum.

Ia juga mengingatkan untuk selalu memastikan lokasi pemungutan dan penghitungan suara menjamin luber jurdil dan mudah dijangkau masyarakat, membatasi jumlah pemilih di 14 TPS Desa Cikuda . Kemudian pengaturan penjadwalan waktu pemungutan suara dan pengaturan pembagian TPS dan alur proses pemungutan suara pada lokasi TPS.

“ lakukan sosialisasi, pendampingan, monitoring, pembinaan dan pengawasan, pada setiap tahapan kegiatan Pilkades. Koordinasi dan sinergi dengan Forkopimcam karena kita semua ingin Pilkades Cikuda berjalan baik, kondusif, aman, dan lancar,” tegas Ketua BPD Cikuda.

Selanjutnya, Karnadi a/n Camat Parungpanjang menambahkan, "kedepankan netralitas didalam diri setiap panitia Pilkades Cikuda, tingkatkan koordinasi dan sinergi antara panitia Pilkades dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), serta aktif memetakan potensi permasalahan yang akan muncul untuk menciptakan Pilkades serentak yang aman dan kondusif, "tutupnya. (Agus).

Kades Parungpanjang Launching SAMISADE Betonisasi Jalan Kampung Somang - Simonyong

 


Parungpanjang, hariandialog.co.id -  Pelaksanaan program bantuan keuangan pembangunan infrastruktur Desa yang populer disebut program SAMISADE, mampu memberdayakan masyarakat Desa terutama yang tinggal di sekitar lokasi  kegiatan program Samisade tersebut .

Pemerintahan Desa Parungpanjang Kecamatan Parungpanjang Kabupaten Bogor, Melaunching Program Satu Milyar Satu Desa (SAMISADE), untuk pembangunan infrastruktur betonisasi dua titik jalan Desa yaitu di Kampung Somang dan Kampung Simonyong dengan panjang total 870 M. launching Samisade yang dipusatkan di jalan tersebut, diawali potong tumpeng sebagai peresmian dimulainya pengerjaan pembangunan jalan tersebut oleh kades Parungpanjang, dihadiri oleh Camat Parungpanjang. dan Muspika, Babinsa, Binamas, BPD serta tamu undangan dan Tokoh masyarakat, acara tersebut terlaksana di kampung Somang, Kec, Parungpanjang, Kab Bogor, Jumat (09/11/2022).

Dalam kata sambutannya HM.Syahlan Robin sebagai Kades Parungpanjang menyampaikan, “Alhamdulillah Desa Parungpanjang mendapatkan program Samisade ditahun 2022 ini yang sudah kita ajukan dan nantikan akhirnya tercapai, menghimbau warga sekitaran jalan ini, jika sudah selesai pembangunanya saling menjaga dan merawat bersama sama, dan saya berharap supaya Program Samisade terus ada ditahun-tahun berikutnya, untuk membangun jalan desa yang menghubungkan antar sesama jalan kampung. Program Samisade sangat membantu pembangunan infrastruktur ditengah anggaran dana Desa yang dipakai untuk ketahanan pangan dan pemulihan ekonomi. Program Samisade sangat bermanfaat bagi Masyarakat khususnya warga Desa Parungpanjang, "ucapnya.

 




Ditempat yang sama Icang Aliudin,S.Pd.S.IP.M.M. Camat Parungpanjang Juga menambahkan, "Pembangunan infrastruktur Samisade jelas harus bisa dirasakan oleh masyarakat Desa Parungpanjang bedakan keinginan dan kebutuhanlah yang lebih diprioritaskan, karena dapat mendongkrak kesejahteraan perekonomian masyarakat dan menunjang sumber daya manusia yang baik dengan akses jalan Desa antar kampung yang memadai, "pungkas.

Selanjutnya Warga Kampung Somang bernama Gery, menyambut baik dan antusias suka cita Pembangunan Infrastruktur Betonisasi Jalan kampung Diwilayah kami, dan mengucapkan terimakasih kepada Kades Robin dan Jajarannya, BPD, Camat, smoga sehat slalu dalam menjalankan tugasnya, kita smuanya dalam Lindungan Alloh SWT, "tutupnya. (Agus)

Senin, 14 November 2022

Kades Gintung Cilejet Launching SAMISADE Betonisasi Jalan Kampung Salimah

 


Parungpanjang, hariandialog.co.id -  Pelaksanaan program bantuan keuangan pembangunan infrastruktur Desa yang populer disebut program SAMISADE, mampu memberdayakan masyarakat Desa terutama yang tinggal di sekitar lokasi  kegiatan program Samisade tersebut .

Pemerintahan Desa Gintung Cilejet Kecamatan Parungpanjang Kabupaten Bogor, Melaunching Program Satu Milyar Satu Desa (SAMISADE), untuk pembangunan infrastruktur betonisasi jalan Desa di Kampung Salimah RT,01/RW,01 dengan panjang - + 1450 M. launching Samisade yang dipusatkan di jalan tersebut, diawali potong tumpeng sebagai peresmian dimulainya pengerjaan pembangunan jalan tersebut oleh kades Gintung Cilejet, dihadiri oleh Camat Parungpanjang. dan Muspika, Babinsa, Binamas, BPD serta tamu undangan dan Tokoh masyarakat, acara tersebut terlaksana di kampung Salimah, Kec, Parungpanjang, Kab Bogor, Jumat (11/11/2022).

Dalam kata sambutannya Mumin sebagai Kades Gintung Cilejet menyampaikan, “Alhamdulillah Desa Gintung Cilejet mendapatkan program Samisade ditahun 2022 ini yang sudah kita ajukan dan nantikan akhirnya tercapai, menghimbau warga sekitaran jalan ini, jika sudah selesai pembangunanya saling menjaga dan merawat bersama sama, dan saya berharap supaya Program Samisade terus ada ditahun-tahun berikutnya, untuk membangun jalan desa yang menghubungkan antar sesama jalan kampung. Program Samisade sangat membantu pembangunan infrastruktur ditengah anggaran dana Desa yang dipakai untuk ketahanan pangan dan pemulihan ekonomi. Program Samisade sangat bermanfaat bagi Masyarakat khususnya warga Desa Gintung Cilejet, "ucapnya.

 Ditempat yang sama Icang Aliudin,S.Pd.S.IP.M.M. Camat Parungpanjang Juga menambahkan, "Pembangunan infrastruktur Samisade jelas harus bisa dirasakan oleh masyarakat Desa Gintung Cilejet bedakan keinginan dan kebutuhanlah yang lebih diprioritaskan, karena dapat mendongkrak kesejahteraan perekonomian masyarakat dan menunjang sumber daya manusia yang baik dengan akses jalan Desa antar kampung yang memadai, "pungkas.

Selanjutnya Warga Kampung Gintung Cilejet menyambut baik dan antusias suka cita Pembangunan Infrastruktur Betonisasi Jalan Desa Diwilayah kami, dan mengucapkan terimakasih kepada Kades Gintung Cilejet dan Jajarannya, BPD, Camat, smoga sehat slalu dalam menjalankan tugasnya, kita smuanya dalam lindungan Alloh SWT, tutur Berman yang berdomisili di RT 01/RW 01, "tutupnya. (Agus)


Minggu, 13 November 2022

Pemdes Dago Launching SAMISADE Betonisasi Jalan Kampung Dago Hilir

 


Parungpanjang, hariandialog.co.id -  Pelaksanaan program bantuan keuangan pembangunan infrastruktur Desa yang populer disebut program SAMISADE, mampu memberdayakan masyarakat Desa terutama yang tinggal di sekitar lokasi  kegiatan program Samisade tersebut .

Pemerintahan Desa Dago Kecamatan Parungpanjang Kabupaten Bogor, Melaunching Program Satu Milyar Satu Desa (SAMISADE), untuk pembangunan infrastruktur betonisasi jalan Desa di Kampung Dago Hilir RT,02/RW,01. launching Samisade yang dipusatkan di jalan tersebut, diawali potong tumpeng sebagai peresmian dimulainya pengerjaan pembangunan jalan tersebut oleh kades Dago, dihadiri oleh Camat Parungpanjang. dan Muspika, Babinsa, Binamas, BPD serta tamu undangan dan Tokoh masyarakat, acara tersebut terlaksana di kampung Dago Hilir, Kec, Parungpanjang, Kab Bogor, Senin (14/11/2022).

Dalam kata sambutannya Muhdom sebagai Kades Dago menyampaikan, “Alhamdulillah Desa Dago mendapatkan program Samisade ditahun 2022 ini yang sudah kita ajukan dan nantikan akhirnya tercapai, menghimbau warga sekitaran jalan ini, jika sudah selesai pembangunanya saling menjaga dan merawat bersama sama, dan saya berharap supaya Program Samisade terus ada ditahun-tahun berikutnya, untuk membangun jalan desa yang menghubungkan antar sesama jalan kampung. Program Samisade sangat membantu pembangunan infrastruktur ditengah anggaran dana Desa yang dipakai untuk ketahanan pangan dan pemulihan ekonomi. Program Samisade sangat bermanfaat bagi Masyarakat khususnya warga Desa Dago, "ucapnya.

 


Ditempat yang sama Icang Aliudin,S.Pd.S.IP.M.M. Camat Parungpanjang Juga menambahkan, "Pembangunan infrastruktur Samisade jelas harus bisa dirasakan oleh masyarakat desa Dago bedakan keinginan dan kebutuhan yang lebih diprioritaskan, karena dapat mendongkrak kesejahteraan perekonomian masyarakat dan menunjang sumber daya manusia yang baik dengan akses jalan Desa antar kampung yang memadai, "pungkas.

Selanjutnya Warga Kampung Dago Hilir menyambut baik dan antusias suka cita Pembangunan Infrastruktur Betonisasi Jalan Desa Diwilayah kami, dan mengucapkan terimakasih kepada Kades Dago dan Jajarannya, BPD, Camat, smoga sehat slalu dalam menjalankan tugasnya, kita smuanya dalam lindungan Alloh SWT, tutur Karim yang berdomisili di RT 02/RW 01, "tutupnya. (Agus)


Budaya

Natua tuaido Debata Nata Ida

Op.Marudur. Pasaribu.br/ Siringo ringo. Foto Bersama Ianakkonna,  Agus Efendi. Pasaribu,SH.