Parungpanjang, hariandialog.
Penyelenggaraan Pilkades serentak telah tertuang dalam Peraturan Bupati Bogor Nomor 66 tahun 2020 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa, serta Keputusan Bupati Bogor Nomor 141.1/173/Kpts/ Per-UU/2022, tentang Perubahan Atas Lampiran Keputusan Bupati Bogor Nomor 141.1/322/Kpts/Per-UU/ 2020 tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Tingkat Kabupaten Bogor.
Sebagaimana diketahui, penyelenggaraan Pilkades serentak tahun 2023 akan dilaksanakan pada 12 Maret 2023 di 36 desa yang tersebar di 26 Kecamatan se-Kabupaten Bogor.
ketua BPD Desa Cikuda, Encum Sunandar mengungkapkan, beberapa hal yang perlu menjadi perhatian panitia Pilkades yakni, pahami, pedomani dan patuhi aturan Pilkades, baik itu Peraturan Perundang-Undangan, Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, maupun Surat Edaran.
Lalu, bangun koordinasi dan komunikasi yang baik sesama Panitia pilkades sesuai Tugas Pokok Fungsi anggota BPD, Kecamatan dan Forkopimcam, sejak tahap perencanaan, pelaksanaan sampai pelantikan kades terpilih, serta lebih cermat dan teliti dalam pendataan administrasi saat pendaftaran Balon Kades, penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS) sampai dengan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).
“Kecermatan ini penting untuk menghindari dan meminimalisir permasalahan kelengkapan berkas Balon Kades dan agar seluruh warga Cikuda yang memiliki hak pilih - + 6228 Total hak Suara, dan warga cikuda yang sudah berumur 17 Tahun pada 12 Maret 2023 dibuktikan berdasarkan Kartu Keluarga dijamin dan dipertanggungjawabkan RT/RW Masing masing dapat berpartisipasi dalam Pilkades Cikuda pada 12 Maret tahun 2023. Jangan sampai hak demokrasi masyarakat ada yang tidak terpenuhi akibat kelalaian administrasi,” ujar Encum.
Ia juga mengingatkan untuk selalu memastikan lokasi pemungutan dan penghitungan suara menjamin luber jurdil dan mudah dijangkau masyarakat, membatasi jumlah pemilih di 14 TPS Desa Cikuda . Kemudian pengaturan penjadwalan waktu pemungutan suara dan pengaturan pembagian TPS dan alur proses pemungutan suara pada lokasi TPS.
“ lakukan sosialisasi, pendampingan, monitoring, pembinaan dan pengawasan, pada setiap tahapan kegiatan Pilkades. Koordinasi dan sinergi dengan Forkopimcam karena kita semua ingin Pilkades Cikuda berjalan baik, kondusif, aman, dan lancar,” tegas Ketua BPD Cikuda.
Selanjutnya, Karnadi a/n Camat Parungpanjang menambahkan, "kedepankan netralitas didalam diri setiap panitia Pilkades Cikuda, tingkatkan koordinasi dan sinergi antara panitia Pilkades dengan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), serta aktif memetakan potensi permasalahan yang akan muncul untuk menciptakan Pilkades serentak yang aman dan kondusif, "tutupnya. (Agus).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar