TANGERANG,hariandialog.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan terhadap aset terpidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018, Benny Tjokrosaputro.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa aset yang disita berupa 71 bidang tanah di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. Penyitaan dilakukan pada Kamis (17/11/2022).
“Aset yang berhasil dilakukan sita eksekusi berupa 71 bidang tanah seluas 164.173 meter persegi, berlokasi di Desa Bantar Panjang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang,” kata Ketut dalam keterangan tertulis.
Eksekusi dilakukan oleh Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat.
Sita eksekusi dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (P-48A) Nomor: Print-734/M.1.10/Fu.1/09/2021 tanggal 29 September 2021.
“Telah melaksanakan sita eksekusi terhadap aset yang terafiliasi dengan Terpidana Benny Tjokrosaputro di wilayah Kabupaten Tangerang dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018,” katanya.
Ketut mengatakan, aset yang disita eksekusi selanjutnya akan dilakukan pelelangan.
“Hasil pelelangan akan dipergunakan untuk menutupi hukuman tambahan uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana Benny Tjokrosaputro,” ucap dia. (puspenkum/Agus).
Ok.... Silahkan di usut sampai tuntas.
BalasHapus