Pandeglang,hariandialog.co.id - Keadilan restoratif atau restorative justice terus digaungkan. Jaksa Agung ST Burhanuddin berkali-kali menekankan agar menggunakan hati nurani dalam menangani suatu perkara.
Penyelesaian suatu perkara tak harus berunjung pemenjaraan. Restoratif justice menjadi salah satu pilihan solusi dalam menyelesaikan suatu perkara.
Namun, ada beberapa kasus yang tidak bisa diselesaikan dengan keadilan restoratif. Selain kasus korupsi dan terorisme, kasus yang tidak bisa dikompromikan adalah pencabulan.
"Masalah pencabulan beda cerita dengan kasus lain. Pelaku harus diproses. Tidak ada namanya perdamaian," ujar Helena Octavianne, Kepala Kejaksaan Negeri Pandeglang, Banten,18/11/2022. (Humas/Agus)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar