Rabu, 23 November 2022

2.103 Perkara Melalui Restorative Justice Telah Dihentikan Kejagung


JAKARTA, LBH PARI – Kejaksaan Agung telah menyelesaikan ribuan kasus pidana melalui keadilan restoratif atau restorative justice. 

Capaian itu disampaikan langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Gedung DPR Senayan, Rabu (23/11/2022).

“Terkait penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, sejak dicanangkan pada 2020, Kejaksaan sudah menghentikan penuntutan sebanyak 2.103 perkara,” kata Burhanuddin.

Jaksa Agung kemudian merinci penghentian kasus secara keadilan restoratif setiap tahunnya, selama tiga tahun terakhir.

“Rincian 2020 sebanyak 230 perkara, 2021 sebanyak 422 perkara, 2022 sebanyak 1.451 perkara,” kata Burhanuddin.

Tidak sekadar merealisasikan penyelesaian kasus secara keadilan restoratif, Kejaksaan Agung juga membentuk hal-hal lainnya terkait keadilan restoratif.

“Selain itu berdasarkan keadilan restorative justice, Kejaksaan telah membentuk rumah restorative justice sebanyak 1.536 dan 73 balai rehabilitasi restorative justice,” kata Burhanuddin.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil,  mewanti-wanti agar pencapaian tersebut jangan sampai menjadi bumerang bagi Kejagung. Terutama yang dapat menyerang integritas Kejaksaan.

“Saya ingin mendapatkan kabar dari Pak JA terkait pelaksanaan ini. Sehingga kemudian tidak ada dalam tanda kutip sesuatu yang kemudian menghancurkan integritas kejaksaan dalam penanganan restorative justice,” kata Nasir.

Kekhawatiran Nasir itu bukan tanpa alasan. Sebab, ia melihat jumlah perkara yang diselesaikan secara restorative Justice oleh Kejagung sangat banyak.

“Ini banyak sekali dalam pandangan saya, 2.000 lebih,” kata Nasir. (PusPenHum/LBH PARI)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Budaya

Natua tuaido Debata Nata Ida

Op.Marudur. Pasaribu.br/ Siringo ringo. Foto Bersama Ianakkonna,  Agus Efendi. Pasaribu,SH.