Kamis, 17 Agustus 2023

Jaksa Agung ST Burhanuddin Memaknai Hari Kemerdekaan Dengan Mengawal Pembangunan Indonesia Maju


JAKARTA, YLBH PARI - Kejaksaan sebagai salah satu Aparat Penegak Hukum harus mengawal pembangunan di berbagai sektor strategis nasional. Yang mana upaya itu perlu dilakukan agar tidak tergerus dengan berbagai tindakan koruptif. Dengan mengawal serta mengasistensi sejak dini, upaya ini dilakukan agar menghindari penyimpangan yang dilakukan oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab sehingga memastikan proyek strategis nasional dapat berjalan tepat mutu, tepat waktu dan juga tepat manfaat serta tujuan. Hal ini sesuai dengan Tema Hari Kemerdekaan “Terus Melaju untuk Indonesia Maju”.

Berbagai kewenangan yang dimiliki oleh Kejaksaan, dimana senantiasa melakukan penindakan perkara-perkara “Big Fish” atau perkara-perkara besar yang berpotensi untuk menyebabkan kerugian perekonomian negara yang jumlahnya tidak sedikit sehingga bisa mencapai angka triliunan rupiah. Penindakan tersebut tidak saja untuk menimbulkan efek jera bagi para pelaku, tetapi juga dapat menyetop proses peredaran virus korupsi yang selama ini menggrogoti pembangunan nasional yang masif di seluruh wilayah Indonesia.

Jaksa Agung ST Burhanuddin sangat fokus terhadap penegakan hukum yang terkait dengan hajat hidup orang banyak. Dengan kata lain, yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas, terutama pada sektor-sektor pelayanan publik, sektor penerimaan keuangan negara, serta program-program strategis nasional terkait dengan sosial kemasyarakatan.

"Secara khusus saya berpesan kepada seluruh jajaran yang ada di Kejaksaan, agar di tahun politik ini seluruh Insan Adhyaksa untuk tetap menjaga Netralitas, petakan potensi konflik, AGHT (Ancaman, Gangguan, Hambatan, Tantangan) terkait pelaksanaan pesta demokrasi.", ujar Jaksa Agung.

Selain itu Kejaksaan juga diharapkan agar lebih berperan dalam mensukseskan pesta demokrasi di Indonesia dengan mengoptimalkan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dan Pos Pemilu di seluruh Indonesia.

“Kita hanya bisa berhiktiar semoga apa yang kita lakukan paling tidak dapat berperan untuk kemajuan Indonesia melalui pemberantasan korupsi,” tutur Jaksa Agung. (Agus)

Wewujudkan Cita-Cita Indonesia Emas 2045 Iwan Setiawan Ajak Seluruh Komponen Bangsa


CIBINONG, DIALOG - Plt. Bupati Bogor, Iwan Setiawan mengajak seluruh komponen bangsa kuatkan tekad untuk terus melaju mewujudkan cita-cita Indonesia emas tahun 2045. Hal ini dikatakannya saat memimpin upacara peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2023 tingkat Kabupaten Bogor, di Lapangan Tegar Beriman, Cibinong, Kamis (17/8/2023).

Hadir pada upacara tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Kapolres Bogor, Dandim 0621 Kabupaten Bogor, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor, Ketua Pengadilan Negeri Cibinong, Ketua Pengadilan Agama, Kepala BNN Kabupaten Bogor, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Bogor, Sekretaris Daerah (Sekda), perwakilan Korem 061 Surya Kencana dan Lanud Atang Sendjaya, jajaran organisasi masyarakat, tokoh masyarakat, TNI dan Polri, serta Pemerintah Kabupaten Bogor.

Plt. Bupati Bogor, Iwan Setiawan mengatakan, pada 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia dari seluruh penjuru tanah air bersatu mencanangkan tekad untuk merdeka. Kita harus siap menghadapi tantangan ke depan karena visi Indonesia Emas 2045 yaitu tekad Indonesia untuk menjadi negara maju seabad setelah merdeka, telah dicanangkan.

“Saya mengajak kepada kita semua, untuk terus menjaga solidaritas, persatuan, dan kesatuan serta meningkatkan kontribusi kita bagi kemajuan bangsa, melalui produktivitas, kreativitas, inovasi dan karya-karya yang bermutu. Mari kuatkan tekad untuk terus melaju mewujudkan cita-cita Indonesia Emas, yang lebih maju, sejahtera, berdaulat, adil, makmur dan bermartabat,” kata Iwan.

Iwan Setiawan menjelaskan, di tengah tantangan luasnya wilayah Kabupaten Bogor dan besarnya jumlah penduduk, pemerataan pembangunan baik infrastruktur esensial, perdesaan, dan sosial ekonomi, harus terus diupayakan. Tata kelola pemerintahan yang profesional berbasis data serta kualitas pelayanan publik, harus terus ditingkatkan karena kita memerlukan birokrasi yang kuat untuk mengawal negeri ini memasuki era baru yang serba maju, serba digital dan serba cepat.

“Pembangunan investasi, industri, UMKM, pariwisata, pertanian, pangan, lingkungan, dan ekonomi digital terus didorong sesuai prinsip pembangunan berkelanjutan,” ujar Iwan.

Iwan juga menerangkan, tahun ini merupakan tahun terakhir masa kepemimpinan periode 2018-2023, secara pribadi dan atas nama Pemerintah Kabupaten Bogor, saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada segenap Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, aparatur, serta seluruh elemen masyarakat sipil atas dukungan, kepercayaan serta sinergi dalam menciptakan kondusifitas wilayah serta upaya mewujudkan cita-cita Pancakarsa.

“Yakni Karsa Bogor Sehat, Bogor Cerdas, Bogor Maju, Bogor Membangun dan Bogor Berkeadaban serta mewujudkan visi Kabupaten Bogor termaju, nyaman dan berkeadaban,” terang Iwan.

Iwan menambahkan, kita telah berada di tahun politik menjelang Pemilu serentak 2024. Mari jaga terus kekompakan, kerukunan, persatuan dan kesatuan dalam semangat mengawal proses demokrasi bangsa agar berjalan sukses, aman, dan damai.

Pada kesempatan tersebut, Plt. Bupati Bogor, Iwan Setiawan menyerahkan secara simbolis penganugerahan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya. Pemberian remisi umum tahun 2023 kepada perwakilan warga binaan. Penyerahan piala juara pertama Lomba Keluarga Sehat Tangguh dan Tanggap Bencana (Kategori PHBS) tingkat Provinsi Jawa Barat tahun 2023. Penyerahan piala juara pertama Lomba Pemanfaatan Pekarangan Sebagai Sumber Gizi Keluarga tingkat Provinsi Jawa Barat tahun 2023. Penyerahan piagam dan medali penghargaan O2SN tingkat Provinsi Jawa Barat.

Penyerahan piagam dan medali penghargaan juara lomba jenjang Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor tingkat Jawa Barat tahun 2023. Penghargaan peringkat pertama Lomba Desa tingkat Kabupaten Bogor tahun 2023 kepada Desa Sukamaju Kecamatan Cibungbulang. Penghargaan lomba kelurahan tingkat Kabupaten Bogor dalam rangka evaluasi perkembangan desa dan kelurahan tahun 2023.  Penghargaan peringkat pertama kategori pekerja teladan. Penghargaan peringkat pertama LKS Bipartit terbaik.

Selanjutnya, Penyerahan Sertifikat PTSL dari Plt. Bupati Bogor kepada perwakilan masyarakat Kabupaten Bogor di wilayah Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I dan II. Penyerahan Sertifikat Aset Pemda Kabupaten Bogor dari Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I dan II kepada Plt. Bupati Bogor. Serta penyerahan piagam penghargaan dari Plt. Bupati Bogor kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor II.(Agus.P)

Sabtu, 12 Agustus 2023

Peningkatan Kapasitas Pegawai KI Pusat yang Adaptif Miliki Added Value


JAKARTA, DIALOG  - Mantan Menteri Pertahanan RI Prof. Ir. Purnomo Yusgiantoro, MSc. MA. PhD. IPU mengingatkan perlunya peningkatan kapasitas pegawai Komisi Informasi (KI) Pusat yang adaptif dan memiliki added value (bernilai tambah). Hal itu disampakan oleh Founder Purnomo Yusgiantoro Center (PYC) dan Senior Adviser Kepala Staf Kepresidenan (KSP) serta Guru Besar Tetap Institut Teknologi Bandung (ITB) dalam kegiatan peningkatan kapasitas pegawai yang digelar oleh Sekretariat KI Pusat di Hotel Sari Ater Subang Jawa Barat, 24-26 Juli 2023.   

Dalam kegiatan pembinaan pegawai KI Pusat itu, seluruh komisioner yang terdiri dari Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro, Wakil Ketua Arya Sandhiyudha, Komisioner Bidang Regulasi dan Kebijakan Publik (Reglik) Gede Narayana, Komisioner Bidang Advokasi Sosialisasi dan Edukasi (ASE) Samrotunnajah Ismail, Komisioner Bidang Kelembagaan Handoko Agung Saputro, Komisioner Bidang Penelitian dan Dokumentasi (Litdok) Rospita Vici Paulyn, dan Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi (PSI) Syawaludin bersama Plt. Sekretaris KI Pusat Nunik Purwanti. Kegiatan pembinaan pegawai ini juga diikuti oleh seluruh pegawai KI Pusat yang terdiri dari para Ketua Tim, Tenaga Ahli dan Asisten Ahli bersama seluruh staf sekretariat termasuk office boy, dirver dan security.


Pada kesempatan peningkatan kapasitas pegawai itu, Purnomo yang Mantan Menteri ESDM RI dan Pionir Universitas Pertahanan (UNHAN) menjelaskan bahwa pegawai KI Pusat harus memiliki jati diri yang terdiri dari core value, perspektif self management, motivasi untuk berprestasi, memiliki servant leadership dan profesionalisme. 

Selain itu, menurutnya, pegawai KI Pusat harus adaptif yang terdiri dari kemampuan wawasan kebangsaan, birokrasi yang profesional, weberian, miliki dinamika perubahan. Ia juga menambahkan bahwa pegawai KI Pusat harus memiliki added value mulai dari strata manajemen birokrasi, manajemen kolaboratif, kreativitas diri, kualitas, keahlian, kontribusi serta dapat bekerja diluar zona nyaman.

Kegiatan pembinaan peningkatan kapasitas pegawai yang dilaksanakan setiap tahun oleh Sekretariat KI Pusat diisi pembinaan dalam ruang dan luar ruangan. Pembinaan luar ruangan berupa senam dan permainan team work, serta melakukan kegiatan menantang arum jeram yang sangat memacu adrenalin sekitar 67 pegawai KI Pusat. (Agus )

Remaja Yang Aktif Sosialisasikan Program Genre di Apresiasi Pemkab Bogor


CIBINONG - YLBH PARI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor memberikan apresiasi dan motivasi kepada remaja yang cerdas, kreatif, berkarakter dan berpengetahuan luas, serta aktif sosialisasikan program Genre. Pemkab Bogor menyelenggarakan Pemilihan Duta Genre yang diikuti remaja putra dan putri yang dinilai aktif dalam mensosialisasikan program Genre di Kabupaten Bogor.

 Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Burhanudin saat mewakili Plt. Bupati Bogor membuka acara Grand Final Lomba Duta Genre tingkat Kabupaten Bogor tahun 2023, di Auditorium Sekretariat Daerah, Cibinong, Sabtu (12/8).

 Hadir pada acara tersebut, Bunda Genre Kabupaten Bogor, Halimahtusadiah Iwan, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB), UPT Diklat Kependudukan dan Keluarga Berencana (KKB) Bogor, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Bogor, dan jajaran Pemkab Bogor.

 Sekda Burhanudin mengungkapkan, lomba Duta Genre diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor sebagai bentuk apresiasi kepada para remaja yang cerdas, kreatif, berkarakter dan berpengetahuan luas khususnya terkait isu keremajaan dan pembangunan generasi muda.

“Para Duta Genre ini diharapkan dapat menjadi contoh, model, idola, dan sumber informasi khususnya bagi teman sebayanya agar mempunyai perencanaan kehidupan yang baik,”  

Khususnya, lanjut Burhanudin, dalam pendidikan, kesehatan, pertemanan, membentuk keluarga sejahtera dan mampu berkontribusi pada kemajuan bangsa. Ia juga berpesan, bangun terus semangat untuk berprestasi, belajarlah dengan fokus dan sungguh-sungguh.

“Manfaatkan teknologi digital untuk hal-hal yang produktif, jalin pertemanan yang baik agar bisa saling membantu dalam kebaikan dan maju bersama-sama menghadapi tantangan masa depan,” tandas Burhanudin.

Burhanudin berharap para remaja Duta Genre ini tumbuh menjadi generasi masa depan yang cerdas, berprestasi, tangguh dan berakhlakul karimah. Mampu meraih cita-cita menjadi manusia yang berguna bagi agama, kedua orang tua, masyarakat, bangsa dan negara, serta mewujudkan kehidupan yang sejahtera.

Bunda Genre sekaligus Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Bogor, Halimahtusadiah Iwan menjelaskan, Program Genre merupakan wadah untuk mengembangkan karakter bangsa. Karena mengajarkan remaja untuk menjauhi pernikahan dini, seks pra nikah dan napza guna menjadi remaja tangguh, dan dapat berkontribusi dalam pembangunan serta berguna bagi nusa dan bangsa. 

“Siapapun nanti yang memenangkan ajang ini, jangan hanya formalitas saja menjadi Duta Genre. Tapi harus memberikan dampak positif dan contoh yang baik untuk generasi penerus yang ada di Kabupaten Bogor,” jelas Halimahtusadiah.

Halimahtusadiah menuturkan, Duta Genre adalah role model dan motivator bagi remaja, yang akan menjadi generasi penerus bangsa. Di mana para remaja ini harus mempunyai  rencana panjang untuk masa depannya

“Saya yakin, bahwa para remaja ini akan menjadi teladan, pelopor, motivator, serta promotor yang baik bagi anak-anak maupun remaja yang lainnya,” tuturnya.

Membantu pemerintah menyiapkan generasi muda yang sehat, produktif dan berkualitas agar mampu meraih bonus demografi. Untuk mewujudkan proyeksi tersebut, kita siapkan generasi yang lebih baik mulai dari sekarang.

Sebagai informasi, Lomba Duta Genre diikuti remaja baik putra maupun putri yang berdomisili di Kabupaten Bogor. Pemenang Lomba Duta Genre akan mewakili Kabupaten Bogor dalam ajang Lomba Duta Genre tingkat Provinsi Jawa Barat.(Agus )

Jumat, 11 Agustus 2023

Koramil Bersama Satpol PP dan Lintas Ormas Parungpanjang Gotong Royong Membersihkan Makam Pahlawan Cibunar


PARUNGPANJANG, DIALOG - Dalam rangka Memperingati Hari Ulang Tahun ( HUT ) RI ke- 78, Koramil Kecamatan Parungpanjang juga Mitra koramil dan Lintas ormas BPPKB, LMP, Satria Banten Berserta  Satpol-PP kecamatan Parungpanjang melaksanakan gotong royong kebersihan di area Makam Pahlawan Desa Cibunar Kecamatan Parungpanjang, Kab Bogor, Jumat/11/08/2023.

KAPTEN INF Mulyadi Selaku Danramil dilokasi Kegiatan menjelaskan bahwa dalam Jumat berkah, sudah agenda rutin kami dari Koramil Parungpanjang dengan Muspika beserta Mitra koramil Bersama Lintas Ormas melaksanakan kegiatan gotong royong ini, salah satunya di area Makam pahlawan Yang Berlokasi Di Wilayah Desa Cibunar  Parungpanjang.

Dimana kita juga wajib mengenang jasa para pahlawan Terdahulu dalam memperjuangkan kemerdekaan RI yang Kita Cintai, semangat Nasionalisme dalam memperingati HUT RI 78 pada Tanggal 17 Agustus 2023 nanti," Ungkapnya. (Sopian/Alin)

Rabu, 09 Agustus 2023

Wakil Jaksa Agung, PPPJ Merupakan Sarana Mendidik dan Membentuk Karakter Serta Integritas Jaksa


Jakarta, YLBH PARI  - Wakil Jaksa Agung Dr. Sunarta membuka sekaligus membacakan amanat dalam Pembukaan Pendidikan dan Pelatihan Pembentukan Jaksa (PPPJ) Angkatan LXXX (80) Gelombang II Tahun 2023 dengan tema “Jaksa BerAKHLAK untuk Indonesia Maju”. Pelaksanaan acara ini dilaksanakan pada hari Selasa(08/08/2023) bertempat di Badan Diklat Kejaksaan RI.

Acara pembukaan PPPJ Angkatan LXXX (80) Gelombang II Tahun 2023 turut dihadiri oleh Kepala Komisi Kejaksaan RI, Jaksa Agung Muda Pembinaan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jaksa Agung Muda Pidana Militer, Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Para Staf Ahli Jaksa Agung, serta Pejabat Eselon II di Lingkungan Kejaksaan Agung dan Badan Diklat Kejaksaan RI.

Wakil Jaksa Agung mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Kepala Badan Diklat Kejaksaan RI beserta jajaran yang telah bekerja keras dan maksimal sehingga PPPJ Angkatan LXXX (80) Gelombang II Tahun 2023 dapat terlaksana. Hal yang sama juga diucapkan oleh Wakil Jaksa Agung kepada Jaksa Agung Muda Pembinaan yang telah bersungguh-sungguh melakukan proses seleksi peserta PPPJ Gelombang II Tahun 2023 sehingga 320 peserta telah lolos dan memenuhi syarat.

“Semoga melalui kegiatan PPJ Angkatan LXXX (80) Gelombang II Tahun 2023 dapat membentuk, membangun dan menanamkan kedisplinan dan jiwa korsa bagi para Calon Jaksa yang merupakan penerus tongkat estafet perjuangan penegakan hukum di Indonesia,” ujar Wakil Jaksa Agung. Selasa(08/08)

Wakil Jaksa Agung juga menyampaikan terkait dengan tema PPPJ Angkatan LXXX (80) Tahun 2023, yang mana sangat relevan dengan kondisi saat ini. Dimana seorang Jaksa dituntut untuk dapat tampil dan berperan dalam mengatasi permasalahan-permasalahan hukum yang berkembang cepat dan dinamis, dengan tetap mengedepankan hati nurani dan pendekatan hukum yang humanis.

“Tema tersebut juga selaras dan sejalan dengan kebijakan Pemerintah yang aktif melakukan transformasi Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk seluruh insan Adhyaksa melalui penerapan Core Value BERAkhlak sehingga diharapkan para Jaksa memiliki karakter BERorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif.”, tambah Wakil Jaksa Agung 

Lanjutnya, pembentukan karakter tersebut salah satunya diimplementasikan melalui PPPJ yang merupakan langkah awal dan kawah Candradimuka untuk membentuk figur Jaksa yang didambakan masyarakat.

“Jaksa BERAkhlak merupakan jawaban untuk mewujudkan Indonesia Maju dan mampu menyikapi seluruh dinamika penegakan hukum. Untuk itu, dibutuhkan figur Jaksa yang memiliki kecerdasan intelektual dengan didukung kapabilitas, profesional dan integritas yang membentuk kecerdasan emosional dan sosial serta Jaksa yang responsif terhadap perubahan dan mewujudkan tujuan organisasi,” imbuh Wakil Jaksa Agung.

Selanjutnya, Wakil Jaksa Agung menyampaikan PPPJ merupakan tonggak awal bagi peserta untuk menghadapi semua tantangan dalam proses penegakan hukum. Hal tersebut tentu tidak mudah untuk diraih karena butuh perjuangan. “Tunjukkan bahwa kalian merupakan tunas Adhyaksa terbaik yang siap dan mampu meneruskan tongkat estafet dalam penegakan hukum di bawah Panji Adhyaksa,” seru Wakil Jaksa Agung.

Wakil Jaksa Agung menegaskan pelaksanaan PPPJ bukan hanya rutinitas belaka dalam melahirkan Jaksa-Jaksa yang baru. Namun lebih dari itu, melalui PPPJ akan melahirkan Jaksa-Jaksa Paripurna yang mampu mengintegralkan kecerdasan intelektual dengan hati nurani yang berintegritas.

“Saya ingatkan sekali lagi, PPPJ merupakan sarana mendidik dan membentuk karakter serta integritas seorang Jaksa sebagai modal bagi dirinya untuk masuk ke tengah-tengah masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang secara profesional yang didasarkan pada nilai-nilai Tri Krama Adhyaksa.”

Dalam kesempatan ini juga, Wakil Jaksa Agung mengingatkan bahwa perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi begitu cepat dan pesat, perubahan sosial masyarakat melalui media sosial juga tidak dapat dibendung dan perkembangan hukum juga sangatlah dinamis. Menyikapi hal tersebut, PPPJ menjadi momentum tepat guna menciptakan Jaksa-Jaksa yang adaptif, dengan perubahan melalui proses pembelajaran ataupun transfer keilmuan lain sebagai bekal dalam menghadapi tantangan dimaksud.

Wakil Jaksa Agung juga berpesan agar seluruh peserta PPPJ untuk tetap santun dalam bermedia sosial, tetap menerapkan pola hidup sederhana, jaga diri dari perbuatan tercela dan jangan larut dalam euforia dengan kewenangan. Tidak kalah penting, Wakil Jaksa Agung juga berpesan agar terus menimba ilmu, menambah pengetahuan dan kedepankan hati nurani karena Ilmu yang dipelajari dengan akal serta nurani akan menghasilkan penerapan hukum yang sarat akan moral dan kemaslahatan bagi masyarakat, bangsa dan negara.   

“Tidak kalah pentingnya, saya harapkan juga agar para peserta diberikan bekal dan penguatan moral sehingga dapat membentuk adab dan etika yang tentunya akan semakin memberikan nilai tambah bagi institusi dan berguna untuk mewujudkan Indonesia maju,” ujar Wakil Jaksa Agung.

Sebelum mengakhiri pengarahan, Wakil Jaksa Agung menyampaikan kepada Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI beserta jajaran dan para widyaiswara, “Saya titipkan tunas-tunas Adhyaksa ini, tunas adhyaksa calon penerus masa depan Kejaksaan. (Agus)

24 Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice Disetujui JAM-Pidum


Jakarta, Dialog - Jaksa Agung RI kembali melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana. Dimana penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif yang telah disetujui pada hari Rabu(09/08/2023), sebanyak 24 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. JAM Pidum menjelaskan bahwasannya 24 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dengan Tersangka yang terlibat didalamnya yaitu diantaranya:

Tersangka Junaedi bin Rabadi dari Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Sofiyan bin Jenal dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, yang disangka melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHP tentang Penadahan.

Tersangka Siti Aishah binti Acep dari Kejaksaan Negeri Depok, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

Tersangka Yudha Wira Pratama als Yudha bin Wirmansyah dari Kejaksaan Negeri Depok, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Rastapa alias Tapak bin (Alm) Darta dari Kejaksaan Negeri Indramayu, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka Ela binti Rastapa dari Kejaksaan Negeri Indramayu, yang disangka melanggar Pasal 480 ke-1 KUHP tentang Penadahan jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka Noto Adi Lueh alias Noto dari Kejaksaan Negeri Belawan, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

Tersangka Jumintar Simangunsong dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Septian Satria alias Tian dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu Selatan, yang disangka melanggar Primair Pasal 44 Ayat (1) Subsidair Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga

Tersangka Daniel Parulian Simbolon alias Ace dari Kejaksaan Negeri Sibolga, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan jo. Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Tersangka Hasdam bin Sese dari Kejaksaan Negeri Bontang, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) atau (2) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka Nardi bin Asir Saputra dari Kejaksaan Negeri Bontang, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Reski alias Rombe bin Ahmad dari Kejaksaan Negeri Bulungan, yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) atau (2) jo. Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka Renaldy Putra Sadra Davince alias Berayen bin Doddy Sandra DJ dari Kejaksaan Negeri Nunukan, yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan.

Tersangka Harun Jain alias Jain bin Abdulah dari Kejaksaan Negeri Tarakan, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka Vindha Triana Budiarti SE binti Setiyo dari Kejaksaan Negeri Bojonegoro, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka RIP alias Bu Ikhwan dari Kejaksaan Negeri Jember, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Kusnadi Eko Prasetyo bin Sutardji dari Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Tersangka Moh. Anwar bin Sudahri dari Kejaksaan Negeri Sumenep, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Agung Irawan bin (Alm) Sukarjo dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang disangka melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Tersangka Mitha Maulina Agustin binti Sumarto dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

Tersangka I Ferawati Latarisa dan Tersangka II SURYATI LATARISA dari Kejaksaan Negeri Tual, yang disangka melanggar Pasal Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHP atau Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan.

Tersangka Lestari Tamher alias Lestari dari Kejaksaan Negeri Tual, yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

Tersangka Jefri Fret Kowa Askaroba alias Jef dari Kejaksaan Negeri Mimika, yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

"Selanjutnya, saya memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum.", jelas JAM-Pidum. Rabu(09/08)

JAM-Pidum juga menjelaskan terkait dengan alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini yaitu antara lain: Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf, Tersangka belum pernah dihukum,

Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun,

Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya, Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi,

Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, Pertimbangan sosiologis, Masyarakat merespon positif. ( Puspenkum/Agus)

Kades Cikuda Launching Samisade Pembangunan Betonisasi Jalan Kampung Rabak- Penyemir-Parungkarang


Parungpanjang, Dialog -  Pelaksanaan program bantuan keuangan pembangunan infrastruktur Desa yang populer disebut program SAMISADE, mampu memberdayakan masyarakat Desa terutama yang tinggal di sekitar lokasi  kegiatan program Samisade tersebut.

Pemerintahan Desa Cikuda Kecamatan Parungpanjang Kabupaten Bogor, Launching Program Satu Milyar Satu Desa (SAMISADE) Tahap Pertama, untuk pembangunan Betonisasi Jalan Desa Kampung Rabak, Kampung Penyemir, Kampung Karang, Dusun dua, dengan Anggaran Senilai Rp 600 juta APBD Kabupaten Bogor. launching Samisade yang dipusatkan di pembangunan Utama tersebut, diawali potong tumpeng sebagai peresmian dimulainya pengerjaan pembangunan Jalan Betonisasi tersebut oleh kades Cikuda, Dihadiri oleh Camat Parungpanjang, Kapolsek, Danramil, serta tamu undangan dan Tokoh masyarakat, acara tersebut terlaksana di Aula Kantor Desa Cikuda, Kecamatan, Parungpanjang, Kab Bogor, Rabu (09/08/2023).

Dalam kata sambutannya H. Raden Agus Sutisna sebagai Kades Cikuda menyampaikan, “Alhamdulillah Desa Cikuda mendapatkan program Samisade ditahun 2023 ini yang sudah diajukan Pemerintah Desa Cikuda sebelumnya dan akhirnya terealisasi, menghimbau warga sekitar sepanjang pembangunan Jalan Betonisasi tersebut jika sudah selesai pembangunanya saling menjaga dan merawat bersama sama, dan saya berharap supaya Program Samisade terus ada ditahun-tahun berikutnya, untuk membangun Desa Cikuda yang menghubungkan antar sesama jalan Desa Lingkungan Lainnya. Program Samisade sangat membantu pembangunan infrastruktur Jalan ditengah anggaran Dana Desa yang dipakai untuk ketahanan pangan dan pemulihan ekonomi. Program Samisade sangat bermanfaat bagi Masyarakat khususnya warga Desa Cikuda, "ucapnya.

Ditempat yang sama Icang Aliudin,S.Pd.S.IP.M.M. Camat Parungpanjang Juga menambahkan, "Pembangunan infrastruktur Samisade jelas harus bisa dirasakan oleh masyarakat Desa Cikuda bedakan keinginan dan kebutuhanlah yang lebih diprioritaskan, karena dapat mendongkrak kesejahteraan perekonomian masyarakat dan menunjang sumber daya manusia yang baik dengan akses pembangunan Desa Cikuda yang memadai, "pungkas.

Selanjutnya Warga Cikuda bernama Samat baik warga sekitar Juan menyambut baik dan antusias suka cita Pembangunan Jalan Betonisasi Diwilayah Kampung kami, dan mengucapkan Terimakasih kepada Kades Cikuda H. Agus dan Jajarannya, Camat, Muspika, Stake Holder Tokoh Masyarakat yang terlibat,  smoga sehat slalu dalam menjalankan tugas, "tutupnya.

Acara Launching tersebut berjalan Baik dan Kondusif Pantauan Dialog, Pengamanan dari Polsek, Koramil, Satuan Polisi Pamong Praja Wilayah Hukum Parungpanjang. (Agus)

Senin, 07 Agustus 2023

Komisi Informasi Jabar Mengabulkan Permohonan Kelompok Orang Perdata Dokumen SMKN 1 Kemang dan SMKN 1 Leuwiliang


Bandung, Dialog - Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara atau  badan publik lainnya yang sesuai dengan Undang-Undang NO 14 THN 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Sengketa Informasi Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat, Bersama surat ini  Meyampaikan salinan putusan komisi informasi provinsi Jawa Barat yang memeriksa, memutuskan, dan menjatuhkan PUTUSAN Nomor:1348/PTSN-MK.MA/KI-JABAR/VII/2023 yang diajukan Kelompok Orang oleh Solihin dan Agus Efendi Pasaribu sebagai PEMOHON, Terhadap SMKN 1 Kemang dan SMKN 1 Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Selaku TERMOHON.

DUDUK PERKARA Bahwa pemohon telah mengajukan permohonan penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang diterima dan terdaftar di kepaniteraan Komisi Informasi Provinsi Jawabarat pada tanggal 6 Maret 2023 dengan nomor registrasi sengketa 2176/K-G3/PSI/KI-JABAR/III/2023. Kronologi,  pada tanggal 20 Februari 2023 Pemohon mengirimkan Surat Permintaan Informasi Publik Kepada PPID Pelaksana SMKN 1 Kemang dan SMKN 1 Leuwiliang, Kabupaten Bogor, Jawabarat.


Adapun Informasi Dokumen yang Dimohonkan yaitu: 1.Laporan Rekapitulasi dan Penggunaan Dana Bos Reguler. 2. RKAS BOS Regular. 3. Buku Kas Umum BOS Reguler. 4. Buku Bank BOS Reguler. 5. Buku Kas Pembantu BOS Reguler. 6. Buku Pajak Bos Reguler. 7. Dokumen Lain yang terkait Dana BOS Reguler (Tahap 1, 2, 3) Tahun Anggaran 2019, 2020, 2021. Maksud Tujuan Dalam rangka Keterbukaan Informasi Publik Serta Mewujudkan Penyelenggaraan Pemerintah Yang Baik dan Bebas Dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme.

AMAR PUTUSAN Memutuskan, Mengabulkan Permohonan Pemohon. Menyatakan Bahwa Dokumen Sebagaimana dimaksud Merupakan Dokumen yang dikuasai Oleh Badan Publik a quo. Memerintahkan Termohon Untuk Memberikan Dokumen yang Sesuai Dengan Dalam Waktu Selambat-Lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak Putusan ini diterima oleh Termohon.


Demikian Diputuskan Dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Komisioner Yaitu Yudaningsih Selaku Ketua Merangkap Anggota, Dedi Dharmawan Dan Ijang Faisal Masing Masing Sebagai Anggota, pada hari Rabu, tanggal 26 Juli 2023, dan diucapkan dalam Sidang Terbuka untuk Umum Pada hari Kamis, tanggal 27 Juli 2023 oleh Majelis Komisioner yang Nama-namanya disebutkan diatas dan didampingi oleh Agus Supriyanto sebagai petugas Kepaniteraan KOMISI INFORMASI JAWABARAT.

Catatan, Untuk Salinan Putusan Sah dan Sesuai dengan Aslinya diumumkan kepada Masyarakat Berdasarkan Kepada Undang-Undang No.14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Pasal 59 ayat (4) dan (5) Peraturan komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik. Bandung, 31 Juli 2023. (Agus.P)

Minggu, 06 Agustus 2023

Lepas Sambut Kepala Sekolah SMPN 3 Leuwiliang


Leuwiliang,Dialog
- pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Pisah dengan Indah, Sambut Dengan Lembut, Pesan Inti Sub Tema dari Acara Serah Terima berlangsungnya Jabatan Kepsek SMPN 3 Leuwiliang dari Kepsek Lama Sopian SaQery, S.Pd. kepada Kepsek Baru Promosi Jabatan yaitu Joko Widodo, M.Pd. Turut hadir Kades Karehkel Odi Marwan dan Kepsek SMP.N. Sekecamatan Rumpin-Leuwiliang Khususnya Semua Guru Pengajar SMPN 2 Rumpin Tempat Mengajar Joko Widodo Sebelum Jadi Kepala Sekolah, Acara Sertijab tersebut terlaksana di Ruang Rapat SMPN 3 Leuwiliang, Desa Karehkel, Kec LeuwiLiang, Kab Bogor, Kamis, 03/08/2023.


Joko Widodo dalam kata sambutannya menyampaikan, "Saya tetap melanjutkan program baik kepala sekolah yang lama, terutama pembangunan pendidikan kwalitas SMPN 3 ini dan Mushola, Air yang kurang bagus Kuning belum Teratasi Dikarenakan Faktor Tanah Alam yang belum rampung sampai saat ini, menjadi PR Saya dan kita bersama, Mohon Do'a Dukungan Bapak/Ibu Smuanya saya ucapkan trimakasih Atas Kehadirannya, "Ucapnya.

Perlu diketahui Bersama Acara tersebut berjalan baik dan kondusif berdasarkan pantauan Wartawan Surat Kabar Dialog, diakhir Acara, Tamu Undangan yang hadir disuguhkan Jamuan Makan Siang Bersama sebelum pulang meninggalkan tempat. (Agus.P)

Sabtu, 05 Agustus 2023

Terlaksananya MTQ Ke-45 Tingkat Kecamatan Parungpanjang


Parungpanjang, Dialog
 - Kegiatan Musabaqoh Tilawatil Qur'an (MTQ) Tingkat Kecamatan Parungpanjang Ke-45 telah digelar Panitia Dewan Juri dan diikuti oleh masing masing Perwakilan11 Desa, Acara MTQ tersebut terlaksanakan dihalaman Kantor Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, Jumat, 04/08/2023.

Mad Yusro Sekretaris Camat Parungpanjang Menyampaikan, "Mengharapkan dari kegiatan Pelaksanaan Musabaqoh tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Kecamatan akan Lahir Generasi Qur’ani yang mampu untuk Go Nasional dalam hal Pendidikan Berprestasi Anak Bangsa.

“Tentu harapan kita bersama agar Juara MTQ Kecamatan ini nantinya kedepan dapat berprestasi dalam ajang yang lebih tinggi yaitu ke kabupaten Bogor bahkan saya harap bisa go  Nasional Bahkan Internasional Memgharumkan Parungpanjang lah,  "ungkapnya.

Mu'min selaku Kades Gintung Cilejet dan M.Rodis Faisal (Caning) Kades Lumpang turut hadir dalam acara tersebut juga Menambahkan, "Setelah Covit Pandemi Usai, Kegiatan MTQ Kecamatan Parungpanjang ke 45 tahun 2023 ini bisa dilakukan secara Tatap Muka, Makanya Masyarakat Antusias mengikuti kegiatan ini dari Tingkat Desa Masing Masing sejak Awal Proses pembukaan MTQ sampai Tingkat Kecamatan Berlangsung Acara sampai selesai, "Tuturnya.

Diketahui bersama, Acara MTQ Diatas Dimenangkan Dari Peserta Khalifah Desa Lumpang Sebagai Juara Satu yang akan Mewakili Kec Parungpanjang MTQ Tingkat Kabupaten Bogor selanjutnya, kegiatan Tersebut Berjalan baik dan kondusif Atas Pengamanan dan Pengawasan dari Polsek, Danramil, Satpol PP Wilayah Hukum Parungpanjang. (Agus.P)

Penegakan Hukum Humanis Melalui Program JAGA DESA


Jakarta, YLBH PARI - 
Sesuai dengan Perintah Direktif Presiden yang menyatakan ‘Membangun Indonesia dari Pinggiran’ yaitu desa sebagai garda terdepan dalam pelayanan masyarakat. Kemudian, perintah tersebut ditindaklanjuti oleh Jaksa Agung ST Burhanudin dengan menginstruksikan jajarannya guna melakukan pedampingan dan pengawalan program Dana Desa agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara berkelanjutan. 

“Jangan sampai mereka (aparat desa) karena ketidaktahuannya menjadi objek pemeriksaan Aparat Penegak Hukum, ini perlu dilakukan bimbingan, pembekalan sehingga pembangunan desa tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran,” ujar Jaksa Agung.

Penegakan hukum humanis tidak saja dilaksanakan dengan penghentian perkara tahap penuntutan melalui mekanisme Restorative Justice yang sudah melakukan penghentian sebanyak kurang lebih 3.200 kasus yang tidak berdampak.

Jaksa Agung ST Burhanudin juga menginisiasi Rumah Restoratif sebagai tempat penyelesaian konflik yang bukan saja konflik pidana, tetapi juga segala konflik yang ada di desa seperti konflik adat, perdata, warisan, konflik tanah ataupun konflik-konflik lain, sehingga tidak sampai ke proses pengadilan. Tujuan yang akan dicapai bukan sekadar meminimalisir biaya yang dikeluarkan dalam proses penegakan hukum, tetapi menghindari resistensi konflik berkepanjangan ditengah-tengah masyarakat. Selain itu, di beberapa tempat juga telah dibentuk Rumah Rehabilitasi bagi pelaku pengguna narkotika dengan persyaratan yang cukup ketat.

Program penegakan hukum humanis lain juga terus dikembangkan Jaksa Agung ST Burhanudin dalam rangka mendekatkan Jaksa kepada masyarakat sehingga langsung dinikmati manfaatnya seperti Om Jak (Obrolan Menarik Jaksa Menjawab) yang sudah berjalan tahun 2022. Kemudian yang terbaru adalah Membagun Kesadaran Hukum dari Desa dengan mengoptimalkan peran Intelijen Kejaksaan dengan Program kolaborasi Jaga Desa (Jaksa Garda Desa). 

Program tersebut memiliki manfaat yang yang luar biasa dalam mengawal pembangunan desa secara berkelanjutan, tepat waktu, tepat mutu dan tepat sasaran. Di samping itu juga menciptakan keharmonisan, ketentraman dan kedamaian di masyarakat sebagai tujuan hukum yang hakiki, karena menurut Jaksa Agung “Bila sudah terwujud keharmonisan dan kedamaian penegak hukum itu kedepan tidak diperlukan lagi”.

Untuk memberikan legitimasi Penegakan Hukum Humanis, Jaksa Agung ST Burhanudin mengeluarkan Instruksi Jaksa Agung (INSJA) Nomor 5 Tahun 2023 yakni optimalisasi peran Inteljen melalui program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) sehingga Jaksa semakin dirasakan manfaatnya ditengah-tengah masyarakat dan akan berdampak pula terhadap kepercayaan publik kejaksaan. 

Mengutip ungkapan dari Jaksa Agung ST Burhanudin “Membangun sesuatu yang besar dimulai dari yang kecil, yaitu Desa”. Semoga dengan kepedulian kita kepada masyarakat desa, semakin menjadikan Kejaksaan sesuai dengan tema HUT Adhyaksa ke 63, “Penegakan Hukum yang Tegas dan Humanis dalam mengawal Pembanguan Nasional”.

Selain itu, Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mendorong Implementasi INSJA Nomor 5 Tahun 2023, guna membangun kesadaran hukum masyarakat melalui program Jaga Desa, sehingga tidak saja mewujudkan masyarakat melek hukum dengan slogan “Kenali hukum, Jauhi Hukuman”, tetapi juga dapat dengan pendampingan pengelolaan Dana Desa dengan program Jaga Desa. Oleh karenanya, pembangunan desa dapat dikontrol tanpa penyimpangan. 

Di samping itu, kita dorong pemanfaatan Rumah Restoratif menjadi tempat penyelesaian konflik di desa adalah suatu terobosan penegakan hukum untuk meminimalisir konflik yang ada di Desa sehingga tidak ada lagi perkara yang ada di masyarakat masuk ke Pengadilan namun cukup diselesaikan dengan mediasi menggunakan kearifan lokal (local genius). 

Program Kolaborasi “Jaga Desa” yang diinisiasi Kapuspenkum Ketut Sumedana menyampaikan bahwa Program ini nantinya akan menjadi program unggulan Kejaksaan RI, bahkan kedepan akan menjadi Aksi Nasional, oleh karena Program ini dapat membantu pemerintah baik pusat dan daerah untuk membangun karakter Bangsa Taat Hukum dan Budaya Sadar Hukum, serta salah satu indikator memperoleh kepercayaan public Kejaksaan adalah menerapkan program-program humanis yang berdampak langsung kepada masyarakat. (Puspenkum/Agus)

Kades Parungpanjang Launching Samisade Fokuskan Pembangunan Drainase-Betonisasi Jalan Desa


Parungpanjang YLBH PARI
-  Pelaksanaan program bantuan keuangan pembangunan infrastruktur Desa yang populer disebut program SAMISADE, mampu memberdayakan masyarakat Desa terutama yang tinggal di sekitar lokasi  kegiatan program Samisade tersebut .

Pemerintahan Desa Parungpanjang Kecamatan Parungpanjang Kabupaten Bogor, Launching Program Satu Milyar Satu Desa (SAMISADE), untuk pembangunan Drainase Saluran Air di Kampung Ciparai Mandala - Betonisasi Jalan Desa Kampung Somang dengan Anggaran Senilai Rp 600 juta APBD Kabupaten Bogor. launching Samisade yang dipusatkan di pembangunan Utama tersebut, diawali potong tumpeng sebagai peresmian dimulainya pengerjaan pembangunan Drainase - Betonisasi Jalan tersebut oleh kades Parungpanjang, dihadiri oleh Camat Parungpanjang, Kapolsek, Danramil, serta tamu undangan dan Tokoh masyarakat, acara tersebut terlaksana di Halaman Mushola AL-Ijtihad Kampung Somang, Desa Parungpanjang, Kecamatan, Parungpanjang, Kab Bogor, selasa (01/08/2023).

Dalam kata sambutannya H. Syahlan Robin sebagai Kades Parungpanjang menyampaikan, “Alhamdulillah Desa Parungpanjang mendapatkan program Samisade ditahun 2023 ini yang sudah kita ajukan dan nantikan akhirnya tercapai, menghimbau warga sekitar Jalan Kampung Somang pembangunan Jalan Betonisasi, Saluran Air (Drainase) Kampung ciparai Mandala jika sudah selesai pembangunanya saling menjaga dan merawat bersama sama, dan saya berharap supaya Program Samisade terus ada ditahun-tahun berikutnya, untuk membangun Desa Parungpanjang - yang menghubungkan antar sesama jalan Desa Lingkungan Lainnya. Program Samisade sangat membantu pembangunan infrastruktur Jalan- Drainase, ditengah anggaran dana Desa yang dipakai untuk ketahanan pangan dan pemulihan ekonomi. Program Samisade sangat bermanfaat bagi Masyarakat khususnya warga Desa Parungpanjang, "ucapnya.

Ditempat yang sama Icang Aliudin,S.Pd.S.IP.M.M. Camat Parungpanjang Juga menambahkan, "Pembangunan infrastruktur Samisade jelas harus bisa dirasakan oleh masyarakat Desa Parungpanjang bedakan keinginan dan kebutuhanlah yang lebih diprioritaskan, karena dapat mendongkrak kesejahteraan perekonomian masyarakat dan menunjang sumber daya manusia yang baik dengan akses pembangunan Desa Parungpanjang yang memadai, "pungkas.

Selanjutnya Warga Parungpanjang bernama Gery baik warga sekitar Gio menyambut baik dan antusias suka cita Pembangunan saluran air (Drainase) Jalan Betonisasi Diwilayah kami, dan mengucapkan terimakasih kepada Kades Parungpanjang H. Robin dan Jajarannya, Camat, Muspika, Stake Holder Tokoh Masyarakat yang terlibat,  smoga sehat slalu dalam menjalankan tugas, "tutupnya. (Agus).

Budaya

Natua tuaido Debata Nata Ida

Op.Marudur. Pasaribu.br/ Siringo ringo. Foto Bersama Ianakkonna,  Agus Efendi. Pasaribu,SH.