Jumat, 15 September 2023

Sidang Sengketa Informasi PT.Bumigas VS KPK RI


Jakarta, Dialog - Persidangan lanjutan sengketa informasi antara Pemohon Badan Hukum PT Bumigas Energi terhadap KPK dipimpin oleh Ketua MK Handoko Agung Saputro beranggotakan Rospita Vici Paulyn bersama Samrotunnajah Ismail didampingi Panitera Pengganti (PP) Annisa Nur Fitriyanti di ruang sidang utama Sekretariat KI Pusat Wisma BSG Jakarta, Senin (11/09/2023).

Dalam persidangan yang dihadiri oleh perwakilan dari kedua belah pihak, baik dari pemohon maupun dari termohon, seperti yang terjadi dalam sidang sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan Uji Konsekuensi terhadap informasi yang diminta oleh pemohon. MK memberikan izin kepada KPK untuk menyampaikan hasil Uji Konsekuensi tersebut, yang kemudian akan diperiksa oleh MK.

Informasi yang menjadi objek Uji Konsekuensi oleh KPK adalah informasi yang diminta oleh pemohon, yang berkaitan dengan asal-usul 'Dasar dan/atau sumber dokumen tertulis atau keterangan lisan yang terkandung dalam surat Deputi Bidang Pencegahan KK, Pahala Nainggolan kepada Direktur Utama.'

PT. Geo Dipa Energi No.B/6004/LIT.04/10-15/09/2017 tertanggal 19 September 2017 perihal: “Tanggapan terhadap permohonan bantuan klarifikasi ke HSBC”. Yang memberikan keterangan/kesimpulan mengenai tidak adanya rekening PT. Bumigas Energi yang aktif maupun telah tutup di HSBC Hongkong.

MK ingin mengetahui apakah KPK sebagai termohon memiliki rencana untuk mempresentasikan bukti tambahan atau menghadirkan saksi dan ahli dalam persidangan ini. Termohon KPK menjawab bahwa karena keterangan ahli telah dimasukkan dalam berita acara uji konsekuensi, mereka tidak berencana untuk menghadirkan saksi atau ahli tambahan.

Dalam persidangan yang sama dengan susunan MK yang identik, pada hari yang sama sebelumnya, kasus yang melibatkan pemohon yang sama juga dibahas, kali ini melawan Badan Publik Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI). Dalam konteks persidangan ini, MK juga meminta termohon untuk memaparkan hasil uji konsekuensi mengenai informasi yang dikecualikan dari akses pemohon.

Dalam berita acara uji konsekuensi, termohon menyatakan bahwa membuka informasi kepada pemohon dapat menghambat proses penyidikan perkara yang tengah berlangsung. Setelah memeriksa hasil uji konsekuensi, MK menanyakan apakah termohon berencana untuk mengajukan bukti tambahan atau menghadirkan saksi dan ahli pada persidangan berikutnya.

Termohon menjawab bahwa alat bukti yang diajukan sudah cukup, dan apabila memang ada urgensi tambahan untuk menambah alat bukti dan atau menghadirkan saksi dan/atau ahli nanti akan dilakukan. MK memerintahkan para pihak hadirkan alat-alat bukti, seperti dasar pengecualian informasi oleh termohon dan pemohon dapat menghadirkan saksi atau ahli pada persidangan berikutnya pada 18 September 2023.

Adapun informasi yang diminta oleh pemohon ke termohon adala ‘Apakah benar Kejaksaan RI telah melakukan investigasi penelusuran informasi rekening milik PT BGE di HSBC Hongkong melalui PT HSBC Indonesia dan/atau HSBC Hongkong, serta kapan tanggal dan waktu tepatnya investigasi tersebut dilakukan?’. Dan ‘Apa hasil dari keterangan yang didapat oleh tim kejaksaan RI dari pihak HSBC Indonesia da/atau HSBC Hongkong terkait rekening milik PT BGE?’. (Agus.P)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Budaya

Natua tuaido Debata Nata Ida

Op.Marudur. Pasaribu.br/ Siringo ringo. Foto Bersama Ianakkonna,  Agus Efendi. Pasaribu,SH.