Sabtu, 25 Februari 2023

Kejaksaan Kabupaten Bogor Sita Aset Milik Koruptor


hariandialog.co.id, BOGOR - Kejaksaan Republik Indonesia (KEJARI) kembali menyita aset tanah milik terpidana Benny Tjokrosaputro yang berlokasi di wilayah Desa Cikuda Parungpanjang, Kabupaten Bogor, pada Kamis (23/2/2023).

Benny Tjokrosaputro sendiri ditetapkan sebagai terpidana korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi dari PT. Asuransi Jiwasraya periode tahun 2008 - 2018 lalu.

KEJARI menyampaikan bahwa aset milik Benny Tjokrosaputro yang disita itu luasnya hingga 46,8 hektar.

Aset tanah milik Benny Tjokrosaputro tersebut yang (telah) disita diwilayah Desa Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor seluas 46,8 Hektar," ujar Undang Mugopal selaku Direktur Upaya Hukum dan Eksekusi dan Eksaminasi Kejari yang dikutip Dialog pada Kamis tanggal 23 Februari 2023.

"Dan 16 bidang yang salah satunya ada di PT. Putra Mandiri Sentosa Jaya. Karena setelah dipetakan itu (aset tersebut) terafiliasi dengan Benny Tjokro," ujar Undang Mugopal.

"Sebelumnya kami sudah panggil PT tersebut (pada) kemarin (22/2/2023) bahwa ini terafiliasi dengan Benny Tjokro. Namun mereka menyangkalnya," ungkapnya.

Tapi setelah kita panggil sebanyak dua kali, mereka tidak bisa membuktikan bahwa itu milik mereka, makanya kita sita," terangnya saat diwawancara oleh awak media pada Kamis, 23 Februari 2023.

Sementara itu, PLH Kepala Desa Cikuda yaitu Karnadi, saat dimintai tanggapan mengenai penyitaan aset tanah yang ada di wilayahnya itu ia tidak bisa memberikan keterangan dengan alasan tidak mengetahui lebih jauh aset tanah yang disita tersebut. (Agus)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Budaya

Natua tuaido Debata Nata Ida

Op.Marudur. Pasaribu.br/ Siringo ringo. Foto Bersama Ianakkonna,  Agus Efendi. Pasaribu,SH.