Sabtu, 25 Februari 2023

Kejaksaan Kabupaten Bogor Sita Aset Milik Koruptor


hariandialog.co.id, BOGOR - Kejaksaan Republik Indonesia (KEJARI) kembali menyita aset tanah milik terpidana Benny Tjokrosaputro yang berlokasi di wilayah Desa Cikuda Parungpanjang, Kabupaten Bogor, pada Kamis (23/2/2023).

Benny Tjokrosaputro sendiri ditetapkan sebagai terpidana korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi dari PT. Asuransi Jiwasraya periode tahun 2008 - 2018 lalu.

KEJARI menyampaikan bahwa aset milik Benny Tjokrosaputro yang disita itu luasnya hingga 46,8 hektar.

Aset tanah milik Benny Tjokrosaputro tersebut yang (telah) disita diwilayah Desa Cikuda, Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor seluas 46,8 Hektar," ujar Undang Mugopal selaku Direktur Upaya Hukum dan Eksekusi dan Eksaminasi Kejari yang dikutip Dialog pada Kamis tanggal 23 Februari 2023.

"Dan 16 bidang yang salah satunya ada di PT. Putra Mandiri Sentosa Jaya. Karena setelah dipetakan itu (aset tersebut) terafiliasi dengan Benny Tjokro," ujar Undang Mugopal.

"Sebelumnya kami sudah panggil PT tersebut (pada) kemarin (22/2/2023) bahwa ini terafiliasi dengan Benny Tjokro. Namun mereka menyangkalnya," ungkapnya.

Tapi setelah kita panggil sebanyak dua kali, mereka tidak bisa membuktikan bahwa itu milik mereka, makanya kita sita," terangnya saat diwawancara oleh awak media pada Kamis, 23 Februari 2023.

Sementara itu, PLH Kepala Desa Cikuda yaitu Karnadi, saat dimintai tanggapan mengenai penyitaan aset tanah yang ada di wilayahnya itu ia tidak bisa memberikan keterangan dengan alasan tidak mengetahui lebih jauh aset tanah yang disita tersebut. (Agus)

Senin, 20 Februari 2023

Kejaksaan kawal Penggunaan Dana Desa

 


YLBH - PARI, Kejaksaan Kawal Penggunaan Dana DesaMelalui program Jaga Desa dengan jaksa masuk desa diharapkan mengurangi praktik mafia tanah di tingkat desa. Persoalan mafia tanah dimulai dari rusaknya sistem administrasi buku tanah di pemerintahan desa. Kejaksaan tetap mengedepankan upaya preventif.

“Jangan sampai aparatur desa dijadikan objek pemeriksaan apalagi hingga berulang tahun’.  Pernyataan itu keluar dari bibir Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sebagai tindaklanjut dari Program Presiden Joko Widodo dalam membangun desa. Pelaksanaan UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa memang harus dikawal. Termasuk penggunaan dana desa dalam menjalankan berbagai program di masing-masing desa. Itu sebabnya diperlukan pengawalan agar tidak menyimpang dari peruntukannya.

Jaksa Agung menegaskan, jajaran jaksa mesti hadir di tengah-tengah masyarakat  serta dapat bermanfaat  mengasistensi aparatur desa dalam mengeksekusi program pemberadayaan ekonomi kerakyatan. Dia tak menginginkan lantaran ketidaktahuan aparatur desa malah terperosok masuk bui.

“Oleh karenanya berikan mereka  materi-materi terkait pertanggungjawaban pengelolaan keuangan dana desa, sehingga terhindar dari perkara koruptif,” ujarnya melalui keterangannya, Senin (20/2/2023).

Burhanuddin meminta program ‘Jaga Desa’ melalui jaksa masuk desa berjalan sesuai harapan. Jaksa masuk desa menjadi ikon keberadaan jaksa di tengah masyarakat, sehingga diharapkan berdampak dalam mengurangi praktik mafia tanah di tingkat desa. Maklum, persoalan mafia tanah dimulai dari rusaknya sistem administrasi buku tanah di pemerintahan desa.

Jaksa Agung Muda Perdata Tata Usaha Negara (Jamdatun) Periode 2011-2014 itu mengatakan, membangun kesadaran hukum di tingkat desa dan pemerintahan desa tak cukup melalui program ‘Jaga Desa’ semata. Tapi, perlu peran serta satuan kerja (satker) di daerah  dengan harapan dapat menggali isu-isu hukum yang berkembang di desa.

Nah hasilnya, dapat menjadi bahan penyuluhan hukum di desa, termasuk melakukan pembenahan dan perbaikan tentang tata kelola pertanggungjawaban keuangan desa yang lebih sederhana, mudah dimengerti dan diimplementasikan di lapangan. Khusus penanganan laporan pengaduan desa terkait dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa, Burhanuddin menekankan agar mengedepankan upaya preventif atau pencegahan sebagai perwujudan asas ultimum remedium atau pemidanaan sebagai upaya terakhir. (Agus)

Jumat, 10 Februari 2023

Peran Pers Menurut Jaksa Agung Penting Dalam Membangun Citra Penegakan Hukum


 YLBH PARI - Penegakan hukum dan pers seperti dua sisi yang tidak bisa dipisahkan. Sebagai penegak hukum, kerap sekali laporan dan pengaduan justru didapatkan dari masyarakat melalui media maupun pemberitaan. Media juga berperan mengawasi setiap sudut dan sisi penegakan hukum agar dapat berjalan on the track (taat asas).

“Kinerja tanpa publikasi tiada artinya sebab masyarakat perlu mengetahui apa yang sudah saudara-saudara kerjakan”, ujar Jaksa Agung dalam setiap kunjungannya.

Atas hal tersebut, untuk meningkatkan publikasi kinerja di setiap daerah, Jaksa Agung menerbitkan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Publikasi Kinerja dan Pemberitaan Positif Mengenai Kejaksaan di Media Massa dan Media Sosial sebagai upaya Kejaksaan untuk membangun citra positif di masyarakat, sebab hal itu bukan saja menjadi tugas tetapi merupakan tanggung jawab setiap insan Adhyaksa.

Jaksa Agung juga menjelaskan bahwasannya di era transformasi digital teknologi seperti saat ini, sudah bagaikan aquarium yang tak dapat ditutupi lagi, tidak ada sekat, dan tanpa batasan. Bahkan rekam jejak kita tidak bisa ditutupi di era media yang sangat cepat dan serba modern ini. Jaksa Agung juga menjelaskan bahwasannya Kejaksaan sebagai Aparat Penegak Hukum perlu karya-karya yang monumental seperti dari segi penindakan dengan melakukan berbagai proses penyidikan yang terkait dengan hajat hidup orang banyak seperti kasus minyak goreng, PT Asuransi Jiwasraya, PT ASABRI, PT Garuda Indonesia, impor garam dan tekstil.

"Kasus-kasus tersebut menjadi perhatian kita untuk dilakukan penindakan dengan menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta unsur perekonomian negara. Bumbu-bumbu inilah yang oleh media menjadi menarik diulas dan dikupas tuntas untuk konsumsi masyarakat sehingga simbiosis mutualisme antara media dan institusi Kejaksaan dapat terjaga dengan baik dalam memberi manfaat pemberitaan.", tambah Jaksa Agung.

Di samping penindakan, membangun citra humanis penegakan hukum juga hal yang menjadi prioritas. Jaksa Agung selalu menekankan penegakan hukum tidak selalu di sidang, tetapi bagaimana Jaksa dikenal dan bermanfaat bagi masyarakat. Selain program penghentian penuntutan melalui keadilan restoratif yang sudah mendunia, juga ada program Jaksa Masuk Desa, Jaksa Masuk Sekolah, dan Jaksa Teman Masyarakat yang perlu mendapatkan perhatian lebih luas, sehingga Jaksa yang Humanis dapat menciptakan kedamaian di masyarakat sebagai tujuan hukum yang hakiki.

"Di era teknologi digital, dan kebangkitan platform dalam jaringan (daring) telah mengubah kita semua untuk memproduksi, berbagi, dan mengonsumsi informasi dimana tidak bisa dihindari peredaran berita positif dan negatif, serta berita fakta maupun hoax.", jelas Jaksa Agung.

Hal ini disebabkan oleh kemunculan media sosial yang berdampak pada masifnya penyebaran informasi sehingga mengakibatkan bergesernya motivasi dalam membuat berita. Di sinilah peran Kejaksaan dalam hal melaksanakan kewenangan pengawasan di bidang multimedia sebagaimana diatur dalam Pasal 30B huruf e Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Hal ini tidak bisa berjalan dengan baik dan optimal tanpa melibatkan stakeholder lain seperti Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Badan Intelijen Negara guna mendegradasi pemberitaan yang masif dan negatif di masyarakat, sehingga masyarakat tidak cepat termakan hoax dan terpolarisasi dengan berita yang viral. Peran pers nasional tidak hanya bicara tentang kebebasan, akan tetapi juga mengendalikan, mengawasi, serta membina seluruh media yang kebablasan akibat era digitalisasi saat ini. Sebab apabila tidak dikendalikan dan diawasi, kita semua akan direpotkan dengan berbagai peretasan pemberitaan, peretasan data pribadi termasuk media siluman alias abal-abal yang justru masif memberi opini negatif di masyarakat.

"Ketergantungan institusi khususnya penegak hukum seperti Kejaksaan dengan media tidak bisa dihindari, dan oleh karenanya kita harus bersinergi dengan media terverifikasi dan terkonfirmasi sebagai insan pers sehingga pemberitaan yang disebarluaskan bersifat positif, objektif, transparan, akuntabel, dan berkualitas sebab berita dengan sifat tersebut menjadi kebutuhan masyarakat.", jelas Jaksa Agung.

Jaksa Agung juga menginstruksikan kepada seluruh jajaran di Kejaksaan untuk selalu beradaptasi dengan dunia digital yang begitu cepat perkembangannya, sehingga kata kuncinya adalah kolaborasi dan sinergi antara pers dan penegak hukum dalam rangka menciptakan iklim demokratisasi dan modernisasi, serta menjamin kebutuhan masyarakat akan berita yang positif dan akuntabel.

"Selain itu, kita juga harus mampu beradaptasi dan mengimbangi teknologi yang berkembang di masyarakat. Kita bisa bekerja lebih mudah, cepat, tepat, dimana saja dan dari mana saja (Work From Anywhere), serta berkolaborasi dengan pers dalam hal ini insan media (jurnalis).", ujar Burhanuddin selaku Kejagung.

Keberhasilan suatu institusi tidak lepas dari peran media dalam menyebarluaskan pemberitaan pada masyarakat dengan dilandasi objektivitas dan transparan, serta memberikan akses seluas-luasnya kepada media dan masyarakat terhadap kinerja Kejaksaan secara digitalisasi. Pada akhir pidatonya, Jaksa Agung menyampaikan "SELAMAT HARI PERS NASIONAL" dan berharap insan pers menjadi bagian terpenting dalam pembangunan demokratisasi bangsa yang bermartabat dan berkualitas.(Puspenkum/Agus)

Kamis, 02 Februari 2023

SMUN 1 Parungpanjang Bersama Komite Gelar Rapat Musyawarah Panitia Wisuda Study Tour

 


Parungpanjang, YLBH PARI – Pelaksanaan pelepasan siswa kelas XII perlu dilakukan rapat musyawarah panitia tentang kegiatan wisuda dan Studi tour. Kegiatan rapat bertempat di SMUN 1 Parung panjang Jl. Raya Sudamanik Parung Panjang Kab Bogor, Kamis (2/2/2023).

Rapat musyawarah dipimpin oleh Kepala Sekolah SMUN 1 Parung Panjang Dr.Dudung Nasrullah Koswara.M.Pd dan Ketua Komite sekolah Ujang Sutisna diikuti oleh Wakil Ketua Komite Eman Suherman, panitia wisuda serta wali kelas XII beserta seluruh wali murid kelas XII IPA/IPS.

Dalam kesempatan ini, ketua komite Ujang Sutisna menyampaikan bahwa keputusan kegiatan ini oleh wali murid sifatnya baik. Tentu kami akan memfasilitasi kegiatan ini. Tapi itu dikembalikan pada wali murid. Kalau kesepakatannya tidak dilaksanakan ya tentu kami tidak melaksanakannya agar tidak menimbulkan fitnah”. Ujar Ujang Sutisna

Dari hasil rapat musyawarah kali ini semua wali murid menyepakati untuk melaksanakan kegiatan wisuda dan Studi tour. Dengan pertimbangan bahwa kegiatan ini sebagai momen penting bagi siswa untuk memiliki kenang-kenangan dan bukti kebanggaan sebagai alumni SMUN 1 Parung Panjang.


Disela-sela kegiatan awak media menemui beberapa wali murid setelah rapat musyawarah usai.

Wanta Afandi salah seorang wali murid kepada awak media mengatakan bahwa dari hasil rapat musyawarah menyepakati pelaksanaan kegiatan wisuda dan studi tour.

“Kami telah menyepakati untuk melaksanakan kegiatan dan mengenai besaran biaya memang ada yang mampu dan kurang mampu”.Terangnya.

Bagi wali murid yang kurang mampu, komite sekolah beserta dewan guru akan mengupayakan dengan adanya subsidi silang. tujuannya agar semua siswa/i bisa ikut dalam kegiatan ini tanpa terkecuali.

“Kami apresiasi terhadap komite sekolah dan semua dewan guru dengan adanya upaya subsidi silang untuk siswa atau wali murid yang kurang mampu agar semua bisa ikut. Musyawarah seperti ini bagus. Artinya ada keterbukaan, sehingga kami paham”.Tutup Wanta Afandi salah satu wali murid kelas XII IPS 3. (Agus)

Budaya

Natua tuaido Debata Nata Ida

Op.Marudur. Pasaribu.br/ Siringo ringo. Foto Bersama Ianakkonna,  Agus Efendi. Pasaribu,SH.