Lembaga Bantuan Hukum PerjuanganAdvokasi Rakyat Indonesia(LBH PARI) baru-baru ini bertemu klien berinisial (R) untuk mendengarkan keterangan permasalahan yang dihadapinya, dengan adanya keterangan tersebut yang didapatkan, hal itu dapat disimpulkan sementara dugaan intimidasi, tindak Perdata. Dengan adanya kesepakatan bersama LBH PARI selaku yang dikuasakan (R) berdasarkan Surat Kuasa, yang selanjut bertindak sebagai Penasehat Hukum(pendamping untuk penyelesaian kasus klien kami sesuai peraturan Hukum yang berlaku, karna semua warga negara Indonesia sama Dimata Hukum. (Agus LBH).
Surat permohonan bantuan Hukum wilayah kabupaten Bogor.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Budaya
Natua tuaido Debata Nata Ida
Op.Marudur. Pasaribu.br/ Siringo ringo. Foto Bersama Ianakkonna, Agus Efendi. Pasaribu,SH.
-
Bogor, Dialog – Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, diterima oleh suatu badan publik yang berka...
-
Op.Marudur. Pasaribu.br/ Siringo ringo. Foto Bersama Ianakkonna, Agus Efendi. Pasaribu,SH.
-
Jangan berpikir bahwa dengan rajin pergi ke gereja itu dapat membuat kita selamat, belum tentu ! Sebab banyak orang kelihatan rajin pergi ke...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar