Bogor,Dialog – Informasi Publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggaraan Negara yang Baik atau badan publik lainnya sesuai dengan Undang-Undang NO 14 THN 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Terlaksananya Acara Serah Terima Dokumen Perdata Tersebut yang Melibatkan SOLIHIN dan AGUS EFENDI PASARIBU selaku Pemohon bersama Termohon disekolah masing masing, Jumat,06/10/2023.
Selanjutnya Solihin menyampaikan, "Bahwa kami telah menerima Data Informasi Publik sesuai Permintaan dengan Rincian sebagaimana berdasarkan pernyataan tersebut diatas, kami menyatakan bahwa permohonan Informasi dan Dokumentasi telah diberikan dan terpenuhi dan dianggap Litigasi telah selesai,
Bahwa dengan terlaksanakannya serah terima Data Dokument Publik dari pihak Termohon SMKN.1. Kemang dan SMKN.1. Leuwiliang Kabupaten Bogor kepada pihak Pemohon, Demikianlah Kami sampaikan Berita Acara Serah Terima Data Informasi Publik ini dibuat untuk diketahui Bersama dan digunakan sebagaimana mestinya, "tegasnya. (Agus.P)